Senin, 25 NOVEMBER 2024 • 19:59 WIB

Polda DIY Bekuk 11 Tersangka Kasus Perdagangan Orang: Paling Lama 15 Tahun Penjara

Author

11 tersangka kasus TPPO diringkus Polda DIY, pada Senin (25/11/2024)

INDOZONE.ID - Dalam upaya tegas memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bareskrim Polda DIY beserta jajaran berhasil mengungkap 5 kasus TPPO mulai 25 Oktober 2024. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan.

"Kami dari Satgas TPPO Polda DIY yang berlangsung mulai 25 Oktober telah mengungkap 5 kasus TPPO dengan mengamankan 11 tersangka," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).

Terkait motif para tersangka, Endri mengungkakan ada 3 motif yakni sebagai PSK, Pemandu lagu, dan ekploitasi anak.

Baca Juga: Polri Bongkar 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Korban Ada yang Dijadikan PSK

"Yang kami proses hukum ada 11 orang perannya sebagai mucikari ada 2 orang, sebagai perekrut ada 6 orang, sebagai penyalur ada 1 orang, dan sebagai pemilik tempat ada 2 orang," ungkap Endri.

Dari perkara ini, terdapat 12 korban yang terdiri dari 9 orang perempuan dewasa, 2 orang anak perempuan, 1 orang anak laki-laki.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Sosial dari seluruh wilayah DIY menambahkan bahwa masing-masing korban yang bersangkutan sudah dibawah pengawasan balai sosial.

"Dari kasus TPPO di Bantul, korban sudah dalam pengawasan di balai sosial dan semuanya keadaan baik dan sehat," ucap perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

"Terima kasih atas kinerja Polda DIY mengusut kasus ini dan kami siap mensupport teman-teman terkait apa yang akan diperlukan dalam wilayah hukum ini sehingga bisa tuntas dan maksimal," ucap perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman.

"Untuk perawatan bayi saat ini masih dalam pengawasan dan pengasuhan Dinas PPPA dan bayi dalam keadaan sehat," ucap perwakilan Dinas Sosial Kulon Progo.

Agar kejadian tersebut tidak terulangi lagi, jajaran Polda DIY menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih memahami aturan sistem adopsi. Ini tentunya untuk mensejahterahkan masyarakat itu sendiri terutama si anak.

"Kami dari Polda DIY menghimbau kepada masyarakat agar memahami aturan adopsi anak harus sesuai prosedur adopsi Dinas Sosial. Apabila ada orang tua yang tidak mampu atau tidak menghendaki bayi untuk supaya koordinasi dengan dinas sosial," ucap perwakilan Unit PPA Polresta Kota Yogyakarta.

Mereka juga meminta agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat jika mengetahui informasi dugaan TPPO diwilayahnya.

"Apabila masyarakat, melihat, mendengar, atau mengetahui sesuatu dugaan tindakan TPPO agar melaporkan ke kepolisian terdekat," tegas Unit PPA Polresta Kota Yogyakarta.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang mencari pekerjaan jangan mudah percaya dengan bujuk rayu mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan tinggi namun persyaratan diabaikan," ucap Unit PPA Polresta Kota Yogyakarta.

Barang bukti yang diamankan

"Berikutnya, kami menghimbau agar setiap orang tua selalu memperhatikan, mendidik, memotivasi putra putrinya baik didalam maupun diluar rumah," tutup Unit PPA Polresta Kota Yogyakarta.

Kesebelas tersangka kini terancam pidana minimal 3 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Loker dan TPPO, Sejumlah Negara Jadi Korban

Sebagaimana informasi, berdasarkan UU No. 21Tahun 2007 yang dimaksud dengan TPPO adalah perdagangan orang atau perdagangan manusia di mana penindakannya perekrutan, pengangkutan, penerimaan, pengiriman, pemindahan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan (posisi rentan) dengan penjeratan hutang memberi bayaran atau manfaat sehingga mendapat persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain baik dalam negara maupun antar negara. Semuanya tujuannya untuk eksploitasi atau melibatkan orang tereksploitasi.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU