Jumat, 22 NOVEMBER 2024 • 15:45 WIB

Polda Metro Ciduk Pria Ngaku Ustaz di Jaksel, Tipu Wanita Modus Ramal Masa Depan

Author

Ilustrasi pria ngaku ustaz

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya berhasil meringkus Erick Donovan alias Aby, pria yang mengaku sebagai ustaz sakti dan kerap menipu orang-orang. Erick melakukan aksinya dengan modus bisa melihat masa depan.

"Pelaku saat ini sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 17 November 2024 yang lalu. Penangkapan pelaku bermula dari informasi adanya aksi penipuan dengan modus yang sama di kawasan Tangsel.

Baca Juga: Terungkap Alasan Pemotor Viral yang Lempar Batu ke Bus TransJakarta di Lenteng Agung, Ngaku Sempat Dipepet

"Kemudian Tim menganalisa bahwa peristiwa yang terjadi merupakan modus yang sama terjadi di TKP Jaksel. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," kata Rovan.

Setelah berhasil menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil meringkus sindikat mereka berjumlah lima orang. Namun, untuk aktor intelektual dari sindikat ini yakni tersangka Erick.

"Pelaku yang berupa-pura jadi Ustaz yang namanya Erick Donovan juga sebagai eksekutor," papat Rovan.

Baca Juga: Pemotor Viral yang Lempar Batu ke Bus TransJakarta di Lenteng Agung Ditangkap

Tipu Pemotor di Jaksel

Masih ingat kasus pemotor di Lampu Merah Duren Tiga, Jakarta Selatan yang dihentikan seorang ustaz dan ditipu? Korban saat itu dihentikan pelaku dan pelaku berpura-pura menanyakan alamat.

Selanjutnya, pelaku memberikan batu dan menyebut batu itu akan bergetar sebagai tanda keberuntungan. Singkat cerita, korban ditipu dan ponsel korban diambil oleh pelaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan