Jumat, 22 NOVEMBER 2024 • 16:10 WIB

Barang Bukti Narkoba Satu Kilogram di Parepare Dimusnahkan, Sabu Diblender Lalu Ditanam

Author

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis sedang memblender barang bukti sabu dengan jajaran Forkopimda Parepare.

INDOZONE.ID - Polres Parepare memusnahkan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada Oktober 2024 lalu. Satnarkoba Polres Parepare berhasil mengamankan kurir yang bernama Iqbal (33).

"(Barang bukti) ini merupakan hasil temuan tim kami pada bulan Oktober lalu di Pelabuhan Nusantara," kata Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, ke awak media, Jumat (22/11/2024).

Pemusnahan sabu seberat satu kilogram itu dilakukan dengan cara diblender hingga halus, setelah itu dicampur semen kemudian ditanam di halaman Mapolres Parepare.

Arman menjelaskan, pengungkapan narkoba jenis sabu itu di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Kamis, 17 Oktber lalu, sekitar pukul 09.45 WITA.

Baca Juga: Ortu Curiga Anaknya Pakai Narkoba Diimbau Lapor Polisi, Kapolda Metro: Tidak akan Ditangkap!

Arman menambahkan, saat itu KM Cattleye Express dari Pelabuhan Samarinda tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Kemudian, setelah penumpang menuruni kapal, personel Polsek KPN melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaannya.

"Anggota (personel Polsek KPN) mencurigai seorang penumpang yang laki-laki yang turun dari kapal. Dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang membawa paper bag warna biru menuju pintu keluar pelabuhan," jelas dia.

"Anggota pun langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan ke penumpang tersebut dengan barang bawaannya. Kemudian anggota menemukan kristal bening yang diduga adalah narkoba," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Afganistan-Jakarta, 389 Kg Sabu Berhasil Disita

Tidak sampai disitu, pihak Polsek KPN pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku.

Selanjutnya, kurir tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tujuan Kabupaten Soppeng.

"Dia (pelaku) mengaku hanya disuruh mengantar barang, jadi kurir. Barangnya (sabu) dari Samarinda dan ingin dibawahnya ke daerah Soppeng," ungkapnya.

Atas perbuatannya menjadi kurir barang haram tersebut, Iqbal disangkakan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 10 tahun.

"Iya, tidak sampai disini penyelidikannya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang menyuruh kurir ini," pungkasnya.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung