Rabu, 20 NOVEMBER 2024 • 21:00 WIB

Anak Usaha KoinWorks Buat Laporan ke Polisi Buntut Peminjam Bawa Kabur Rp365 Miliar

Author

Ilustrasi penipuan uang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Anak perusahaan dari aplikasi keuangan KoinWorks, yakni KoinP2P, membuat laporan ke Polda Metro Jaya usai merugi sebesar Rp365 miliar. Kerugian ini terjadi akibat adanya peminjam yang membawa kabur uang hingga senilai Rp365 miliar.

"Jadi benar tanggal 3 Oktober 2024 kami menerima laporan dari saudara BAA. BAA ini adalah mewakili korban ya. Nama korbannya ini PT Lunaria Anua Teknologi atau LAT," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Terlapor dalam kasus ini merupakan pria berinisial MT yang menjabat sebagai Direktur di sebuah perusahaan. Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula saat kedua belah pihak melakukan kerja sama pada tahun 2021 silam.

Baca Juga: Geger Penipuan Member GYM di Superstar Fitness, Polda Metro Turun Tangan

"Ada dua skema kerjasama berdasarkan keterangan dari pelapor saat membuat laporan. Yang pertama adalah terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga akhirnya korban memberikan dana Rp 330 miliar," ungkap Ade Ary.

Sedangkan pada peminjaman kedua, terlapor disebut melakukan pinjaman sebesar Rp33 miliar dengan pinjaman bilateral. Pada prosesnya, terlapor tidak melakukan pembayaran.

"Sehingga atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp 365 miliar," kata Ade Ary.

Baca Juga: Owner Arisan Online Dilaporkan ke Polresta Jambi Kasus Dugaan Penipuan, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Ada tiga pasal yang dibawa dalam laporan ini antara lain pasal terkait dugaan pemalsuan, dugaan penipuan dan penggelapan, 372 KUHP. Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki kasus tersebut.

"Inilah bagian yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA