Rabu, 20 NOVEMBER 2024 • 14:56 WIB

Usai Penyegelan 36 Toko Miras di Kota Yogya, Satpol PP Klaim Belum Ada Modus Baru Peredaran Miras

Author

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat

INDOZONE.ID - Setelah dilakukan penyegelan terhadap 36 toko minuman keras (miras) yang ada di Kota Yogyakarta, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengklaim belum ada modus baru peredaran miras. Baik itu secara online maupun cash on delivery (COD).

"Sampai saat ini, dari informasi yang kami peroleh tidak ada toko miras yang buka lagi. Tapi kami tetap mengantisipasi peredaran miras secara ilegal melalui online, dan terindikasi tidak terjadi di Kota Jogja,” ujar Octo, Rabu (20/11/2024).

Dalam melakukan pengawasan dan antisipasi tersebut, selain melibatkan bekerjasama dengan tim cyber Polresta Yogyakarta dan Polda DIY, pihaknya juga melibatkan kampung panca tertib di tingkat kemantren.

"Ada sebanyak 155 kampung panca tertib. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Jogja Nomor. 100.3.4/5346/SE/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," ujar Octo.

Dalam edaran tersebut, kampung panca tertib diminta untuk menginformasikan kepada aparat penegak hukum jika ada aktivitas peredaran miras atau toko miras yang ditutup membuka kembali usahanya.

BACA JUGA Sambangi DPRD DIY, FUI Yogyakarta Desak Pemkot Segera Rampungkan Aturan Peredaran Miras: Ini Urgent untuk Disahkan!

"Kami juga tekankan untuk melakukan penguatan ke masyarakat melalui edukasi bahaya minuman beralkohol," tegasnya.

"Pada 31 Oktober dan 1 November 2024 lalu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah membantu aparat kepolisian juga melakukan untuk melakukan operasi terpadu bersama dengan total ada 2.619 botol miras yang disita dalam kegiatan tersebut," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung