INDOZONE.ID - Terpidana mati dalam kasus narkoba bermama Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Keputusan tersebut dilakukan usai adanya permohonan resmi dari Pemerintah Filipina.
"Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Calon Menko Polhukam dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Yusril menegaskan jika hal ini bukan bentuk dari pembebasan Mary Jane. Bahkan Yusri menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr dalam statmenya tidak ada kata bebas.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata dia.
Selanjutnya, Mary Jane akan menjalani hukuman di negara asalnya.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," pungkas Yusril.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan