Kamis, 14 NOVEMBER 2024 • 18:48 WIB

Akibat Tes TOEFL Berkali-kali untuk Daftar CPNS, Warga Medan Gugat Syarat TOEFL ke MK

Author

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

INDOZONE.ID - Hanter Oriko Siregar, seorang warga asal Medan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan TOEFL sebagai syarat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Gugatan terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tertulis dalam nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.

Hanter mengakui persyaratan TOEFL menjadi penghalang dirinya untuk melamar sebagai sebagai CPNS di berbagai instansi negara.

Ia sudah melakukan tes TOEFL sebanyak empat kali namun hasilnya masih di bawah persyaratan.Oleh sebab itu, ia gagal mendaftar sebagai CPNS.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembacokan Teehadap Dua Pemuda yang Hendak Tes CPNS di Jogja

Minimal skor untuk TOEFL berada di angka 450 sedangkan Hanter mendapatkan skor maksimal di 370.

Ia berpendapat bahwa persyaratan TOEFL merupakan pelanggaran hak konstitusional yang seharusnya mengutamakan bahasa Indonesia sebagai identitas negara.

Dalam gugatan tersebut, Hanter juga menekankan bahwa persyaratan ini mampu merusak sistem pendidikan dan mengarah kepada kepentingan bisnis.

Hanter memiliki keinginan untuk melamar di instansi serta posisi yang diinginkan.

“Pemohon mendaftar CPNS dan melamar pekerjaan, baik dalam instansi negara/pemerintah
maupun swasta adalah sesuai dengan kemampuan dalam bidang pengetahuan yang Pemohon miliki, serta jurusan yang Pemohon pilih dalam dunia Pendidikan,” ditulisnya dalam permohonannya yang dikutip dari website MK.

“Bukan melamar sebagai Penerjemah Bahasa dengan jurusan Bahasa semasa perkuliahan atau juga bukan untuk bekerja di luar negeri, melainkan untuk dapat bekerja di negeri sendiri sesuai dengan kejurusan dan pengetahuan yang Pemohon miliki.” lanjutnya.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2024 Capai 3,6 Juta Orang, Ini Daftar Instansi Favorit dan Sepi Peminat

Menurut Hanter, demi memenuhi syarat kelulusan, banyak mahasiswa yang terpaksa memalsukan sertifikat TOEFL nya. Argumen ini juga Hanter tuliskan dalam gugatannya.

“Menyebabkan bahwa banyak mahasiswa pada akhirnya mengabaikan etikabilitas dan memilih untuk berbohong dengan cara memalsukan dokumen sertifikat toefl tersebut,” tulisnya.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram, Mkri.id, Amatan