Kamis, 14 NOVEMBER 2024 • 15:17 WIB

Awas, Kekerasan Seksual Bisa Menimpa Siapa pun!

Author

Ilustrasi kejahatan kekerasan seksual dan pemerkosaan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Kekerasan seksual terkesan tabu, tetapi setiap orang ternyata bisa menjadi korban dalam kasus ini. Tahukah kamu yang dimaksud kekerasan seksual?

Kekerasan seksual merupakan segala bentuk tindakan seksual, baik verbal, fisik, tindakan intimidasi, eksploitasi, maupun ancaman tanpa persetujuan korban. 

Ilustrasi Kekerasan Seksual. (FREEPIK)

Pelaku dari kekerasan seksual tidak hanya laki-laki, tetapi perempuan juga. Korban kekerasan seksual tidak memandang umur. Bahkan, anak dibawah umur pun kerap menjadi korban kekerasan seksual. 

Kekerasan Seksual dapat terjadi di mana saja, seperti tempat umum, lingkungan rumah, maupun universitas. Ini menunjukkan kurangnya tempat aman, bahkan di lingkup kampus. 

Ini seakan menunjukkan, bahwa pendidikan tinggi tidak menentukan orang tersebut dapat berpikir secara baik.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Marak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Saatnya Rombak Sistem Hukum Tindak Kriminal pada Anak-anak?

Dampak Kekerasan Seksual

Dampak terhadap korban kekerasan seksual bermacam-macam, seperti rasa takut yang mendalam, trauma, hingga bunuh diri. 

Dampak buruk ini juga tidak hanya merusak korban, tetapi juga lingkungan sekitar. Apalagi jika kasus tersebut berada di lingkup kampus, citra universitas akan menjadi jelek. 

Rata-rata korban kekerasan seksual, kesulitan menceritakan apa yang terjadi. Sebab, ada rasa takut akan mendapatkan ancaman dari pelaku kekerasan seksual. 

Alhasil, beberapa korban merasa sendiri dalam menghadapi kasus tersebut. Itu membuat banyak korban yang melakukan tindakan bunuh diri.

Upaya Pencegahan 

Upaya pencegahan ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah hingga civitas akademik, tetapi semua pihak. 

Pemerintah harus tegas dan memberikan hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku, dalam menanggapi pelaku kasus kekerasan seksual. 

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan bantuan psikologis untuk membantu pemulihan korban. 

Lalu, bagi pihak universitas dapat membentuk satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. 

Bagi masyarakat, juga dapat membantu korban dengan cara pendampingan. Alhasil, korban tidak merasa sendiri.

Perlu digarisbawahi, kekerasan seksual bisa menimpa siapa pun sehingga menjadi tugas bersama untuk menjaga satu sama lain.


Banner Z Creators Undip.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemendikbud