Soal Kecelakaan Tol Cipularang Diduga Akibat Kelalaian, Apakah Perusahaan Pemilik Truk Bisa Dihukum?
INDOZONE.ID - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipularang Km 92 Karawang pada Senin (11/11/2024). Kecelakaan terjadi saat kondisi hujan diakibatkan oleh sebuah truk yang melaju kencang menghantam banyak kendaraan karena rem blong sehingga terjadilah kecelakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan.
Total korban kecelakaan Tol Cipularang Km 92 Karawang berjumlah 30 orang, terdiri dari 1 korban meninggal dunia dan 29 korban luka-luka.
Kecelakaan beruntun Tol Cipularang menimbulkan pertanyaan,apakah selain sopir truk perusahaan tempat sopir truk tersebut harus bertanggung jawab pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92?
Menentukan Kesalahan dan Pertanggungjawaban
Menentukan siapa yang salah dan yang harus bertanggungjawab pada kecelakaan yang dialami oleh Truk yang sedang berdinas adalah hal yang rumit dan kompleks.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Dipastikan Dapat Jaminan Biaya, Segini Nominalnya
Adapun informasi yang dapat dikumpulkan sebagai barang bukti untuk meminta pertanggungjawaban baik ke Supir Truk maupun perusahaan adalah sebagai berikut.
- Laporan polisi
- Foto dan video lokasi kecelakaan
- Rekam medis perawatan korban
- Pernyataan dari dokter dan saksi mata
- Catatan mengemudi dari sopir truk
- Kesaksian dari pihak forensik
Setelah meninjau informasi ini, maka penegak hukum dan pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban ke perusahaan pemilik truk yang mengalami kecelakaan
Sopir truk yang bekerja untuk perusahaan pada saat kecelakaan, korban dapat menuntut perusahaan truk tersebut atas kerugian secara materil maupun non materil. Ini berarti bahwa perusahaan truk dapat dimintai pertanggungjawaban secara finansial atas tindakan karyawan mereka.
Alasan Perusahaan Truk Harus Bertanggung Jawab
Beberapa faktor yang dapat membuat perusahaan truk harus bertanggung jawab, yaitu:
Baca Juga: 5 Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Merenggut Nyawa dan Banyak yang Luka
1. Gagal Melakukan Pemeriksaan Latar Belakang Calon Karyawan.
Perusahaan Truk yang tidak melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon karyawan mereka dapat dianggap secara tidak sengaja mempekerjakan orang yang tidak layak untuk mengemudi. Hal ini dapat membuat perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kerugian korban.
2. Menerapkan Jadwal Pengiriman yang Tidak Wajar
Administrasi Keselamatan Pengangkut Motor Federal (FMCSA) mengatakan bahwa sopir truk hanya boleh mengemudi dengan jumlah jam yang telah ditentukan.
Namun, perusahaan truk mungkin menekan sopir mereka untuk mengemudi lebih lama dari yang seharusnya demi memaksimalkan efesiensi perusahaan. Hal Ini, pada akhirnya dapat membuat perusahaan truk bertanggung jawab atas kerugian Anda.
3. Gagal Memelihara Armada Kendaraan yang Layak Jalan.
Perusahaan truk harus melakukan pemeliharaan rutin pada kendaraan mereka untuk menjaga keselamaatan pengendara. Kegagalan memelihara kendaraan yang layak jalan membuat perusahaan harus bertanggung jawab karena keberadaan kendaraan yang tidak aman di jalan.
Mungkin ada contoh lain yang membuat perusahaan truk bertanggung jawab atas kerugian terkait tabrakan yang dialami oleh korban.
Tanggapan Kemenhub Terkait Potensi Kelalaian Perusahaan
Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat telah berkomitmen bahwa keselamatan lalu lintas merupakan hak yang tidak bisa ditawar. Oleh sebab itu pihak Kemenhub akan melakukan investigasi terhadap kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 dan menghasilkan rekomendasi perbaikan terhadap aspek keselamatan.
Baca Juga: 5 Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Merenggut Nyawa dan Banyak yang Luka
Jika terbukti bahwa ada aspek keselamatan yang diabaikan oleh perusahaan diakibatkan tidak patuh terhadap Uji Kendaraan Bermotor (Uji KIR).
Pihak kemenhub tidak akan segan segan membawa mereka ke ranah hukum agar di masa depan tidak ada lagi truk yang melanggar aturan sehingga dapat meminimalisir kecelakaan akibat kondisi Truk yang tidak layak jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dephub.go.id, Baderscott.com