Selasa, 12 NOVEMBER 2024 • 16:59 WIB

Keluhkan Harta Disita Bank, Ratusan UMKM Curhat ke DPRD DIY Minta Asetnya Dikembalikan

Author

Ratusan orang yang tergabung dalam UMKM DIY menggeruduk Kantor DPRD DIY, pada Selasa (12/11/2024).

INDOZONE.ID - Mengenakan kebaya (perempuan) dan beskap (laki-laki) sambil membawa poster keluhan, ratusan orang yang tergabung dari sejumlah UMKM di Yogyakarta. Mereka kembali menggeruduk kantor DPRD DIY, Selasa (12/11/2024) dengan berjalan kaki dari Parkir Abu Bakar Ali.

Para pelaku UMKM ini berasal dari berbagai sektor usaha. Mulai dari kuliner, tekstil kecil, nelayan, pertanian, hingga kerajinan.

Diungkapkan massa, sampai saat ini mereka juga mengeluhkan bahwa, UMKM DIY masih mengalami kesulitan yang sangat besar, akibat dampak pandemi.

Adapun dampak yang masih terasa sampai saat ini, yakni aset-aset pelaku UMKM DIY yang mereka jaminkan untuk modal, disita perbankan.

“Ketika membangun usaha dan bersinggungan dengan bank, semuanya hancur karena COVID-19 yang benar-benar tidak bisa ditolak,” kata Waljito, perwakilan massa aksi.

“Jadi, kami di sini ingin di dalam rumah rakyat ini, harapannya kita mendapat perlindungan. Tapi malah, kebijakan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat miskin,” sambungnya dengan nada menyesal.

Sementara itu, Ketua Umum Komunitas UMKM, Prasetyo Atmo Sutejo, menambahkan, pelaku UMKM DIY menghadapi tekanan dari pihak perbankan, yang mana asetnya di sita. Diketahui, pelelangan ini bersifat tertutup, bahkan ada pemilik jaminan yang tidak diberi tahu.

"Sekarang ini, kami menghadapi susahnya penyitaan pelelangan, oleh Bank. Bahkan, tahu-tahu sudah berganti nama. Ini siapa yang meng-goal-kan aturan ini. Anda pemilik aset tidak dikasih tahu langsung dilelang. Dan harganya luar biasa rendah aset yang semula Rp 1,5 miliar dilelang Rp 500 juta," keluhnya.

Ada 50-an aset UMKM yang disita. Jaminan sebagian besar tanah, dan bahkan ada yang rumah.

"Jika asetnya langsung di sita, maka lelang ekonomi pelaku UMKM bisa ambruk," katanya.

"Yang udah disita mungkin lebih dari 50. Kadang rumah satu-satunya disuruh pergi. Bank-nya macem-macem. Terkadang ada pula yang kredit sampai tahun 2027 tetapi belum sampai waktu kesepakatan habis sudah dilelang," imbuhnya.

Lanjut Atmo menegaskan, pelaku UMKM di Yogyakarta yang menghadapi kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi, bukan karena ketidakmampuan atau kemauan untuk membayar utang.

"Pembatasan kegiatan usaha selama pandemi membuat banyak UMKM mengalami kerugian, sehingga gagal memenuhi kewajiban kredit mereka," jelasnya.

Kendati demikian, mereka mendesak pemerintah agar merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024. Mereka berharap, dapat diberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.

Lanjut Atmo, UMKM di Yogyakarta memiliki peran sangat penting dalam perekonomian daerah. Tidak hanya sebagai penyerap tenaga kerja hingga 98 persen, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas sosial dan ekonomi. 

"Kami bosan dengan janji-janji. Kami hanya ingin UMKM di sini sejahtera," ucap Atmo.

Data terbaru, sekitar 300 UMKM sudah terdaftar resmi, dan hampir seribu UMKM lainnya teridentifikasi terdampak secara langsung.

BACA JUGA Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang UMKM, Harapan Baru Bagi Pelaku Usaha Mikro

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD DIY Yan Kurnia Kustanto berjanji, akan membahas masalah ini dalam rapat komisi.

"Kami akan menyampaikan hal ini pada rapat Komisi B, untuk mengundang kembali dan mendalami lebih jauh/lebih detail. Kami ajak dua pihak yakni UMKM dan pihak perbankan,” katanya dihadapan massa aksi.

Selain di gedung DPRD DIY, massa aksi juga menyampaikan aspirasinya ke kantor Gubernur DIY.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah membuat kebijakan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM. Hal ini ditujukan khusus untuk bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung