Dikirim Video Tak Senonoh, Kok Siswi di Bawah Umur di Padangsidimpuan Ini Malah Disomasi dan Dilaporkan Polisi?
INDOZONE.ID - Seorang gadis yang hampir berusia 14 tahun disomasi serta ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menerima video tak senonoh oleh kekasihnya di Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Ketidakadilan tersebut dicurahkan oleh ayah korban, Tupal Sabar Pardede melalui video permohonan yang diunggah di media sosial.
Baca Juga: Waduh! Guru PNS di Jaksel yang Jadi DPO Pelecehan Siswi SD Ternyata Sudah Dicari Polisi Sejak 2023
Di dalam video berdurasi lima menit itu, Tupal menjelaskan bahwa anaknya menjadi tersangka selepas ia mendapatkan video syur dari inisial MRST, anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Padangsidimpuan.
Ia juga menyebut Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti ketidakadilan ini.
Pihak keluarga korban sudah melakukan berbagai macam upaya. Mereka sudah melapor ke pihak kepolisian. Akan tetapi, pihak Polda Padang Sidempuan menolak seluruh barang bukti yang diberikan.
"Tolong berikan keadilan pada kami, pak. Karena bukan anak kami pelakunya, kami cuma korban. Cuma lawan kami orang kuat, Ketua Kadin Padangsidimpuan," ujar Tupal.
Pihak keluarga juga berupaya untuk melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan keluarga MRST. Akan tetapi, pihak pelaku melapor kembali korban sehingga ia mendapatkan somasi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Sejoli di Jakbar Buat Video Porno hingga Promosikan Judi Online, Endingnya Terancam 12 Tahun Bui
“Anak ini tidak tahu arti somasi pak. Tolong diperhatikan, ditindaklanjuti, Pak.” Mohon Tupal di dalam video.
Tupal menegaskan bahwa anak perempuannya hanya menerima video tanpa menyebarkannya. Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, anak Tupal merupakan korban.
Sang korban ikut bersuara, “Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan. Jangan karena kita orang susah kita jadi ditindas seperti ini. Bahkan saya tidak menyebarkannya.” ujarnya.
Kronologi Kejadian dan Tanggapan Pihak Kepolisian
Awal kasus bermula pada saat korban menjalin hubungan dengan MRST di bulan April 2024 lalu. Walaupun hanya beberapa bulan pacaran, pelaku sudah mengajak korban untuk melakukan video call mesum yang kemudian ditolak oleh korban.
MRST juga mengirim tiga video tak senonoh kepada korban melalui Whatsapp dengan fitur sekali lihat.
Akan tetapi, diduga korban merekamnya dan mengirim video tersebut ke teman-temannya. Oleh sebab itu, kedua pihak saling melapor.
Pihak Polres Padangsidimpuan sudah menanggapi kasus tersebut. Mereka menjelaskan bahwa pada hari Selasa (12/11/2024) akan dilakukan mediasi kembali oleh kedua pihak di Polres Padangsimpuan yang akan dihadiri oleh Dinas PPA Pemko Padangsidimpuan, LPA, FKUB, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat, tokoh Agama serta pihak-pihak terkait.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TikTok, Instagram, X (Twitter)