Jumat, 08 NOVEMBER 2024 • 20:05 WIB

Yandi, Buronan Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang Ditangkap di Palembang

Author

Ilustrasi pelecehan anak. (Freepik)

INDOZONE.ID - Kabar terbaru tersiar dari balik kasus pelecehan seksual terhadap delapan anak laki-laki yang berlangsung di Panti Asuhan di daerah Kunciran, Kota Tangerang.

DPO atas nama Yandi Supriyadi (28) yang sempat diburu oleh pihak kepolisian kini sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Yandi Supriyadi, buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditangkap polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Sudah Beraksi 1 Tahun, Penjual Konten Pelecehan Anak di Bawah Umur Ini Raub Untung Hingga Rp 50 Juta

Ade Ary menyebut Yandi sebelumnya sudah diterbitkan daftar DPO. Dia kini sudah berhasil ditangkap pada Kamis, 7 November 2024 siang yang lalu.

"Tertangkap di Empat Lawang, Palembang. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Ade Ary.

Sembunyi di Perkebunan

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut tersangka melakukan pelarian dengan cara berpindah-pindah saat dikejar oleh polisi. Bahkan, dia sembunyi tidak dipemukiman penduduk.

"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang. Tersangka pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang," kata Zain.

Baca Juga: Berawal dari Game Online, Pelaku Pelecehan Anak Ditangkap Polisi di Sumut

Tersangka sendiri ditangkap saat sedang belanja kebutuhannya di kota. Zain mengungkap selain di Palembang, tersangka juga sempat kabur ke wilayah lain.

"Deteksi penyidik tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya," papar Zain.

Diberitakan sebelumnya, aksi pelecehan seksual terjadi disebuah Pesantren di Tangerang. Sebanyak delapan anak laki-laki diantaranya lima dewasa dan tiga anak menjadi korban aksi bejat ini.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka antara lain pemilik Yayasan Panti Asuhan bernama Sudirman (49) dan pengurus Panti Asuhan bernama Yusuf (30).

Polisi menduga para tersangka melakukan aksinya karena memiliki penyimpangan seksual sesama jenis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung