Jumat, 08 NOVEMBER 2024 • 17:44 WIB

Beli Pertalite Pakai Kendaraan Dimodifikasi Untuk Dijual Lagi, 8 Pelaku Termasuk Pengawas SPBU Ditangkap

Author
  BBM jenis pertalite. (Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya).
 
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap delapan orang lantaran mengambil BBM subsidi jenis pertalite menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Dari delapan pelaku salah satunya merupakan pengawas dari SPBU tersebut.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sebelumnya sudah membentuk Sub Satgas Gakkum untum menindak persoalan BBM. Berdasarkan penyelidikan, pada Selasa, 29 Oktober 2024, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di SPBU Pertamina di Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Tangerang, Banten.
 
"Modus operandi para tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU," kata Kombes Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
 
Baca Juga: Begini Modus 4 SPBU Oplos BBM Berujung Ditindak Bareskrim: Sulap Pertalite Jadi Pertamax
 
Dalam aksinya, mereka memindahkan BBM yang diambil dari SPBU untuk dijual kembali. Namun, mereka menjual diatas harga yang ditetapkan pemerintah.
 
"Dijual kembali dengan harga diatas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Ade Safri.
 
Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka antara lain berinisial ES sebagai pegawas SPBU, NM operator dispenser SPBU, BT, H, R, SB, TA dan W sebagai pemotor yang tangkinya sudah dimodifikasi.
 
"Barang bukti yang disita antara lain lima unit sepeda motor modifikasi tangki BBM dan 10 jerigen berisi 35 liter BBM jenis Pertalite," kata Ade Safri.
Baca Juga: Lagi! Kebakaran Lahan Dekat Area SPBU Soreang Parepare Bikin Warga Panik Lokasi
 
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan