Senin, 04 NOVEMBER 2024 • 17:40 WIB

Bawaslu Sleman Tangani 3 Laporan, 1 Pelanggaran Administrasi, dan 4 Dugaan Pelanggaran UU Lainnya

Author

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar

INDOZONE.ID - Sejak dimulainya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman telah menangani sebanyak tiga laporan dugaan pelanggaran dan satu temuan pelanggaran administrasi Pemilihan.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga menangani empat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Keseluruh laporan, temuan, dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya telah kami proses dan teruskan kepada pihak-pihak terkait yang berwenang untuk menyelesaikannya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (4/11/2024).

Adapun tiga laporan yang ditangani, lanjut Arjuna, yakni satu laporan disampaikan pada masa pencalonan dan dua laporan disampaikan pada masa tahapan kampanye.

Ketiga laporan tersebut adalah laporan dugaan pelanggaran terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman, adalah laporan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 1.

Ada juga laporan dugaan penggunaan fasilitas BUMD berupa mobil boks bergambar air minum mineral produksi PDAM Tirta Sembada Sleman “DAXU”.

Baca Juga: Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

“Dari ketiga laporan tersebut, dua diregister dan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana maupun administrasi Pemilihan, dan satu laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formal laporan,” kata Arjuna.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, terdapat empat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang telah diproses dan diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Adapun keempat dugaan pelanggaran tersebut yakni dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu ASN di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sleman, karena membagi-bagikan botol sabun cair bergambar paslon.

Ada juga dugaan pelanggaran netralitas ASN Panewu Anom Godean yang juga menjabat Pj. Lurah Sidokarto dan netralitas Lurah Sidoluhur dalam peristiwa di Rumah Makan Kopi Lampung Godean.

Kemudian dugaan pelanggaran netralitas lurah foto bersama Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2 di Rumah Makan Joglo Jamal Tempel, serta dugaan pelanggaran netralitas lurah foto bersama Cabup nomor urut 2 di Kenz Billiard Maguwoharjo Depok.

“Keseluruh dugaan pelanggaran ini telah diteruskan kepada pihak-pihak terkait, dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN dan dugaan pelanggaran netralitas lurah ke Bupati Sleman,” ujar Yuwan.

Baca Juga: Buntut Laporan Pengrusakan APK Paslon 1, Bawaslu Sleman Sebut Tak Memenuhi Syarat Formal

Saat ini, lanjut Yuwan menyampaikan, sebanyak 17 Panwaslu Kecamatan telah merekomendasikan dugaan pelanggaran pemasangan APK kepada PPK masing-masing.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga melakukan penelusuran informasi awal berupa foto ASN Dinkes membagi-bagikan batik kepada salah satu warga, video lurah dan ASN berfoto dengan anggota DPRD Kabupaten Sleman dengan gestur 2 jari

Ada juga foto anak-anak diduga membawa bahan kampanye paslon 1, foto ASN Kemenag Sleman foto bersama Cabup nomor urut 1, pemasangan iklan kampanye paslon 1, dan pengrusakan APK paslon 1.

“Dari penelusuran informasi awal yang telah dilakukan belum didapati informasi yang cukup untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers