Jumat, 01 NOVEMBER 2024 • 19:56 WIB

Sepanjang September-Oktober 2024, Polri Bongkar 80 Kasus Narkoba

Author

Konferensi pers narkoba Bareskrim Polri.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan data terbaru terkait pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan September hingga Oktober 2024. Tercatat, ada sebanyak 80 kasus narkoba yang berhasil dibongkar oleh kepolisian.

"Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Polisi Bongkar Asal-usul Narkoba yang Ditempel di Alat Vital Wanita saat Masuk ke Lapas Salemba, Ternyata dari Sini

Pengungkapan kasus ini dilakukan Bareskrim Polri bersama pihak-pihak terkait. Salah satu pihak yang dilibatkan yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

"Kita juga bekerja sama dengan PPATK, jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar, tapi ini perputaran uang bukan hanya selama dua bulan, tapi secara keseluruhan mereka melakukan operasi, jaringan FP ini sekitar 56 triliun rupiah, jaringan HS 2,1 triliun dan jaringan H 1,1 triliun selama mereka beroperasi," ucap Wahyu.

Sedangkan untuk barang bukti sendiri Polri, berhasil menyita berbagai jenis narkotika antara lain sabu seberat 1,07 ton, 1,12 ton ganja, 357.731 butir esktasi, 6.300 butir happy five, 932,3 gram ketamine.

Baca Juga: Wanita Penyelundup Narkoba Ditempel di Alat Vital ke Lapas Salemba Ngaku Dibayar Rp 2 Juta

"Kemudian double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, happy water 2.974,9 gram," kata Wahyu.

"Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung