Tanggapi Maraknya Miras di DIY, Sultan HB X Intruksikan Pejabat Kota dan Kabupaten Buat Regulasi Baru, Ini Detailnya
INDOZONE.ID - Menyikapi isu miras yang belakangan ini disorot sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta, karena dianggap sebagai satu sumber pemicu maraknya kekerasan jalanan yang terjadi kian masif, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 30 Oktober 2024.
Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-DIY untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.
Mereka diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman beralkohol. Ini mencakup pengecer, produsen, importir terdaftar, serta toko bebas bea yang berpotensi menjual minuman beralkohol.
Namun sebagai tindak lanjutnya, Sultan turut belum bisa memberikan lebih detailnya terkait surat/intruksi itu.
BACA JUGA Miras di DIY Kian Masif, Ratusan Ormas Datangi DPRD DIY Desak Toko Miras ditutup
"Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang, kan dari plotnya seminggu setelah intruksi itu keluar," kata Sultan saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD DIY, Kamis (31/10/2024).
"Tapi saya mohon untuk minggu ini, sudah ada aturan soal miras ini entah dalam bentuk surat edaran bupati/wali kota terutama yang mengatur penjualan secara online.Terutama mereka yang ilegal bisa kami tutup, karena dengan online ini penjual bisa beroperasi walau tanpa ijin, kepada siapapun," imbuh Sultan.
Sultan turut membeberkan, dengan adanya regulasi baru soal peredaran miras ini, ada dasar hukum lebih kuat. Yang bisa digunakan aparat perangkat daerah untuk menindak para penjual miras tersebut.
Untuk memastikan efektivitas instruksi ini, pembentukan tim pengawasan menjadi langkah krusial.
Kendati demikian, Sri Sultan mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk berperan aktif dalam pengawasan minuman beralkohol, serta melibatkan peran Pemerintah Kelurahan, Kampung, RT, RW, hingga Jaga Warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Tapi sebelum itu keluar kan mereka juga harus sudah sounding kesemuanya termasuk warga dan sebagainya. Yang penting sekarang penertibannya," ujar Sultan.
Sultan kembali menekankan, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dilarang keras serta peredaran minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang serta harus mematuhi jarak minimum yang diatur.
"Kalau beli belum umur 21 tahun ya enggak boleh," tegas Sultan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: