Jumat, 25 OKTOBER 2024 • 14:50 WIB

Polisi Ringkus Dua Spesialis Curanmor di Jambi, Satu Penadah Ikut Tertangkap

Author

Pelaku curanmor di Jambi

INDOZONE.ID - Kepolisian Kota Jambi berhasil meringkus dua spesialis pencurian sepeda motor pada Senin (21/10/2024). Kedua pelaku tersebut adalah Dian Saputra (27) dan Irwandi Saputra, yang masing-masing merupakan warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, dan Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.

Keduanya adalah residivis yang dikenal sering melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi. Selain menangkap kedua pelaku utama, polisi juga menangkap Rizki Fauzi (30), seorang penadah motor curian dari Kelurahan Bagan Pete, yang berperan sebagai penerima dan penjual motor curian ke wilayah Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Joko Susilo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara Polsek Kota Baru, Polsek Telanaipura, dan Unit Ranmor Polresta Jambi. "Mereka sudah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kota Baru," ujar Joko pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Kartel Trio Kakak Beradik di Jambi Senilai Rp10 M Sampai Puluhan Aset Tanah dan Bangunan

Selain di Kota Baru, kedua pelaku juga beraksi di dua lokasi di Telanaipura, dua lokasi di Jambi Selatan, dan satu lokasi di Mendalo, Jambi Luar Kota. "Setiap motor curian dijual kepada penadah dengan harga Rp5 juta per unit sebelum dikirim ke Pekanbaru," tambahnya.

Pelaku curanmor di Jambi

Para pelaku menggunakan kunci T sebagai alat utama untuk membobol motor dengan cepat. "Kunci T menjadi senjata utama mereka dalam melancarkan kejahatan," jelas Joko.

Ketiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit handphone, kunci T, sepeda motor operasional, dan dua STNK kendaraan.

Baca Juga: Curanmor Berkedok Debt Collector Beraksi di Jakpus, Ajak Korban ke Kantor Leasing

Dua pelaku utama dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara Rizki sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. "Para tersangka akan segera diproses sesuai hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Joko Susilo.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan