Kamis, 24 OKTOBER 2024 • 12:18 WIB

Batal Bebas, Ronald Tannur Dapat Hukuman 5 Tahun Penjara!

Author

Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang vonis di PN Surabaya.

INDOZONE.ID - Gregorius Ronald Tannur batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

MA pun menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada Ronald Tannur yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu 24 Juli 2024.

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Kamis (24/10/2024).

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Perlu diketahui, putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa 22 Oktober 2024.

Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

3 Hakim Terkena OTT

Kejagung tangkap tiga hakim PN Surabaya.

Sementara itu, ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus ini, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).

Penangkapan mereka terkait dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur beberapa bulan lalu. Ketiga hakim itu diduga menerima suap dalam vonis bebas tersebut.

Baca Juga: Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terkena OTT, Kejagung Berikan Konfirmasi

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga diamankan oleh Kejagung. Lisa Rahmat diamankan dalam perannya sebagai pemberi suap.

Untuk barang bukti, ditemukan uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka, yang jumlahnya menyentuh Rp2,126 miliar

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Abdul Qohar.

Sekadar informasi, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh Komisi Yudisial (KY) pada Senin 26 Agustus 2024.

Hukuman itu dijatuhkan karena ketiga hakim itu terbukti telah melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara