Rabu, 16 OKTOBER 2024 • 19:05 WIB

Bareskrim Bongkar Kartel Narkoba yang Dikendalikan Kakak-Beradik di Jambi: Modus Lapak, Omzetnya Capai Miliaran!

Author

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus kartel narkoba di Jambi.

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar aksi kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh trio bersaudara. 

Mereka melakukan penjualan dengan metode lapak. Sindikat ini mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus kartel narkoba di Jambi.

Terbongkarnya kasus ini diawali dari penyelidikan Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Hasilnya, satu tersangka berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjabbar, Jambi, pada 22 Maret 2024.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyebut pihaknya langsung mengembangkan AY hingga berhasil menangkap para tersangka lainnya, yakni DD, HDK, TM dan MK. Dari kelima tersangka, rupanya merupakan kakak-beradik.

"Kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dengan inisial DS, TM dan HDK. Ini sudah berlangsung lama," ucap Asep.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 2 Bandar Narkoba di PIK: Puluhan Ribu Ekstasi Disembunyikan di Baby Car Seat!

Dalam aksinya, mereka menjual narkoba dengan sistem lapak atau biasa disebut dengan basecamp di Jambi. Tercatat, mereka sudah memiliki tujuh lokasi lapak.

Dari satu basecamp mereka mampu menjual narkotika jenis sabu seberat 500 hingga 1.000 gram. Jika dinominalkan, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu itu senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

"Sebanyak Rp 500 juta rupiah sampai dengan Rp1 miliar setiap minggunya," kata Asep.

Terkini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara itu, para pelakunya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan