Selasa, 15 OKTOBER 2024 • 08:15 WIB

Pelat Diplomatik Jadi Sasaran di Operasi Zebra 2024, Polda Metro Beberkan Alasannya!

Author

Ilustrasi operasi zebra.

INDOZONE.ID - Operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra Jaya 2024 kali ini menyasar ke-14 sasaran jenis pelanggaran, salah satunya terkait pelat diplomatik. Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya menyasar penggunaan pelat diplomatik.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Latif mengungkap jika saat ini marak penggunaan pelat diplomatik palsu.

"Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak, memalsukan nomor tersebut," kata Kombes Latif kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Latif menyebut, pihaknya sudah menerima sejumlah aduan dari beberapa kedutaan terkait penggunaan pelat diplomatik palsu tersebut. Untuk itu, dalam Operasi Zebra kali ini, Polda Metro Jaya menargetkan pelat diplomatik menjadi salah satu sasaran.

Baca Juga: Operasi Zebra 2024 Digelar, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi

"Sehingga kami memasukkan laporan dari beberapa kedutaan tentang nopolnya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut sehingga itu menjadi sasaran kita," ucap Latif.

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra Jaya 2024. Operasi ini digelar sekaligus untuk mensukseskan acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Operasi berlangsung selama 14 hari terhitung sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini.

Baca Juga: Siap-siap! Polda Metro Gelar Operasi Zebra Mulai 14 Oktober 2024 di Jakarta dan Sekitarnya

Berikut 14 jenis sasaran jenis pelanggaran di Operasi Zebra tahun ini:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

4. Kendaraan melawan arus.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. Menggunakan HP saat berkendara.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

8. Melebihi batas kecepatan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan