Kamis, 10 OKTOBER 2024 • 20:10 WIB

Seorang Guru Honorer Bersama Komplotan Palsukan Dokumen Negara, Kok Bisa?

Author

Di antara pelaku diketahui adalah seorang guru honorer yang bertugas mencari calon konsumen untuk mendapatkan dokumen negara palsu.

INDOZONE.ID - Praktek pemalsuan dokumen negara diantaranya SIM, e-KTP, Buku Nikah, ijazah, sertifikat tanah, Kartu BPJS, dan Kartu NPWP, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jember. Di antara pelaku diketahui adalah seorang guru honorer yang bertugas mencari calon konsumen untuk mendapatkan dokumen negara palsu.

Guru honorer berinisial GA (38) warga Desa/Kecamatan Panti, Jember itu melakukan aksinya bersama empat orang lain yakni MWS (24) warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember; ZC (30) warga Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Jember; dan MH (24) warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Juga seorang warga berinisial S (33) warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Tol Jatikarya Bebas, Para Ahli Waris Sujud Syukur

Dalam melakukan aksinya kelompok pemalsuan dokumen negara ini bekerja bersama. Dengan tugas masing-masing, mulai dari pencari calon konsumen, pengelola biro jasa, pengedit dokumen, dan dua orang pencetak dokumen palsu.

Kata Kapolres Jember AKBP Bayu Gubunagi, kelima pelaku dalam melakukan aksinya dilakukan secara berkelompok. Sejauh ini, sudah ada kurang lebih 120 dokumen negara palsu yang tersebar. Dengan biaya mendapatkan dokumen palsu tersebut kisaran antara Rp 350 ribu - Rp 1 juta.

Di antara pelaku diketahui adalah seorang guru honorer yang bertugas mencari calon konsumen untuk mendapatkan dokumen negara palsu.

"Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menjalankan aksinya lewat media sosial. Menawarkan jasa pembuatan dan pencetakan dokumen negara palsu. Berawal dari ungkap SIM palsu, karena saat itu ada orang yang bermaksud untuk memperpanjang SIM miliknya. Tapi setelah dicek, si orang yang akan mengajukan perpanjangan SIM ini dokumennya palsu," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10/2024).

Saat dilakukan penangkapan, kata Bayu, baru diketahui tugas dari masing-masing pelaku.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pengacara Terkenal Inisial HI di Kasus Pemalsuan Pelat DPR

"Pelaku GA karena faktor ekonomi, nekat melakukan aksinya. Dengan mencari calon konsumen, kemudian menghubungi perempuan berinisial MWS untuk meminta jasa pembuatan dokumen negara palsu. Mereka semua berkoordinasi lewat medsos," jelasnya.

Dari setiap dokumen palsu yang dibuat, keuntungan paling besar didapat oleh pelaku berinisial MWS. Bayu mencontohkan, untuk biaya pembuatan SIM C palsu. Biaya yang dikeluarkan calon konsumen sekitar Rp 650 ribu.

"Jadi pelaku guru honorer mencari konsumen yang akan membuat SIM C, biaya Rp 650 ribu. Kemudian menghubungi MWS dijual Rp 550 ribu. Keuntungan pelaku yang mencari konsumen adalah Rp 100 ribu. Kemudian dilakukan editing oleh S warga Sragen, dibuat dalam bentuk file PDF. Setelah itu dikirim ke Jember dan dicetak di percetakan yang berada di wilayah Kalisat. Oleh pelaku ZC dan MH," jelasnya.

"Sejauh ini, sudah ada sekitar 120 dokumen palsu yang dibuat dan tersebar. Keuntungan paling besar adalah si pengelola jasa yakni mbak MWS. Sedangkan untuk pencetaknya, ZC dan MH hanya untung Rp 10 ribu," sambungnya menjelaskan.

Untuk dokumen yang sudah tercetak dan tersebar sementara ini paling banyak SIM, e-KTP, dan kartu BPJS. "Untuk ijazah paket C juga ada, untuk sertifikat, kartu nikah dan lainnya. Masih dalam proses cetak tapi belum tersebar. Untuk dokumen lain sudah tersebar," ulasnya.

"Untuk dokumen negara palsu yang tersebar, tidak hanya di wilayah Jember, ada yang di sampai di Singkawang, Kalbar, Banten, NTB, Bogor, Ketapang, pengakuan dari para tersangka. Karena mereka menawarkan jasanya (cetak dokumen negara palsu) melalui medsos. Sehingga korban tidak hanya wilayah Jember," sambungnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, Bayu menyebutkan, diantaranya Mesin Printer CPU, mesin fotokopi, alat potong Cutter, flashdisk, dan juga desain dokumen negara palsu yang siap diisi datanya, sesuai pesanan calon konsumen.

"Juga alat-alat percetakan lainnya. Dari tempat percetakan di daerah Kecamatan Kalisat, Jember. Untuk biaya pembuatan dokumen palsu negara ini, paling mahal sertifikat tanah antara Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Paling banyak peminatnya pembuatan SIM," ucapnya.

Atas perbuatan kriminal para pelaku itu, lebih lanjut kata Mantan Kapolres Pasuruan, terancam dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tegasnya.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung