Rabu, 09 OKTOBER 2024 • 14:20 WIB

Guru TK di Sleman Lecehkan 22 Anak Didik, Pelaku Rekam Aksi Bejatnya

Author

Pria di Sleman yang berprofesi sebagai guru les tari ditangkap Polsek Gamping atas perkara pencabulan terhadap sesama jenis dan anak-anak dibawah umur, Rabu (9/10/2024)

INDOZONE.ID - Polsek Gamping Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap pria berinisial EDW (29) atas kasus pencabulan terhadap 22 orang, yang mayoritas adalah anak di bawah umur sebanyak 19 anak, yakni jenjang kelas 5 SD hingga SMP.

Pelaku EWD mencabuli korban pada 24 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kediamannya wilayah Godean Sleman.

"Kami menangkap pelaku EW perkara pencabulan anak-anak dibawah umur sesama jenis (homoseksual). Semua pelapor mengetahui perbuatan tersebut. Dari saksi 1 (salah satu orang tua korban), menemukan adanya perbuatan itu dalam video yang ternyata benar merupakan anak kandungnya," kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian dalam konferensi persnya, Rabu (9/10/2024).

"Usia korban dari kelas 5 SD sampai SMP. Ada yang satu kampung ada yang di luar kampung," sebutnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mencari kepuasan dengan melakukan suatu tindakan penyimpangan seksual, yang dilakukan terhadap korban anak dibawah umur.

Pelaku dengan korban sudah saling mengenal dengan baik. Hal ini dikarenakan rumah EWD sering dijadikan tempat bermain.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Marak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Saatnya Rombak Sistem Hukum Tindak Kriminal pada Anak-anak?

"Jadi pelaku ini dekat dengan korban dan sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu, si pelaku akhirnya dapat menjalankan aksi cabulnya. Kalau menjanjikan sesuatu atau memberikan uang sebagai imbal balik tidak ada," ungkap Sandro.

Saat melancarkan aksinya, EDW mendekati dan membuat korban akrab dengannya. Korban diberikan makan dan fasilitas WiFi ketika berada di rumah EDW. Saking akrabnya, korban bahkan membawa beras hingga telur ke rumah pelaku.

"Setiap pulang sekolah, korban sering tidak langsung kembali kerumah melainkan ke rumah pelaku. Korban juga sering tidk pulang ke rumah dengan waktu tidak wajar. Serta setiap hari korban membawa beras atau makanan dari rumah untuk dibawa ke rumah pelaku untuk kemudian dimasak dan disitu terjadilah tindakan asusila tersebut," ujar Sandro.

Pelaku merupakan pekerja outsourcing disebuah TK, yang sembari menjadi guru seni (les tari) dan tinggl bersama ibunya.

"Ibunya sebelumnya enggak tahu kejadian ini, tapi sekarang sudah tahu dan ibunya sudah dialihkan ke tempat aman karena syok," ujar Sandro.

"Saat kejadian terjadi, tetangganya tidak curiga karena ngiranya ada kegiatan belajar, mengingat pelaku ini guru TK," sambung Sandro.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri soal kemungkinan korban lainnya. Sebab, EDW kadang mengajar les di rumahnya atau di rumah muridnya.

"Untuk pelaku sekarang sedang dalam perkembangan karena dugaan kami ada korban yang lain. Jadi hingga saat ini masih kita lakukan pedalaman dari si pelaku tersebut, termasuk dari kapan dan berapa lama yang bersangkutan lakukan perkara ini," terang Bagas.

Baca Juga: Geger Predator Lecehkan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Pengasuh Hingga Pemilik Jadi Tersangka!

Pelaku melakukan aksi bejat tersebut dengan para korban secara bergantian.

"Kalau dibilang ramai-ramai enggak juga, karena setiap anak itu dilakukan sepasang, jadi enggak langsung ramai-ramai," ungkap Kapolsek Gamping.

Akibat pergaulan dengan pelaku, selama satu bulan terakhir korban mengalami perubahan sikap perilaku. Atas perubahan itu korban sering berani membantah orang tua dan mengalami trauma psikis.

Barang Bukti dari Pelaku

Polsek Gamping mengamankan barang-bukti dari pelaku EDW

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU merek HP warna hitam, (satu) botol handbody, satu buah celana training warna orange, satu buah kaos warna hijau bermotif hitam, satu buat sprei warna ungu bermotif bunga-bunga, satu buah HP, satu buah kaos warna hitam bertuliskan 'Kuala Lumpur', satu buah celana dalam berwarna coklat, dan satu buah celana panjang warna krem.

EWD merekam aksi bejadnya lewat video. Dan terkait apakah pelaku merekam tindakannya terhadap masing-masing anak atau tidak, polisi menemukan total 9 video tak senonoh tersebut.

"Awalnya tim kami temukan ada 3 video tindakan tersebut, terus bertambah jadi sekarang sekitar 9 video tak senonoh. Nah CPU ini buat nyimpan file video-video tersebut sama si pelaku" ungkap Sandro.

"Tidak semua direkam tapi hampir semua. Video-videonya untuk kebutuhan/konsumsi pribadi pelaku kalau sewakti-waktu dia ingin melihat. Mulanya, kita mendapatkan laporan dari pelapor itu ada 3. Setelah kita kembangkan ada beberapa video, jadi sekitar 9 kalau sekarang," lanjutnya.

Pasal yang disangkakan

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP, jo pasal 64 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung