Selasa, 08 OKTOBER 2024 • 09:48 WIB

Polda Metro Tangkap 2 Bandar Narkoba di PIK: Puluhan Ribu Ekstasi Disembunyikan di Baby Car Seat!

Author

Ilustrasi narkoba (FREEPIK)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap dua bandar narkoba yang juga merupakan residivis dalam kasus serupa di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. 

Dari tangan mereka , polisi menyita puluhan ribu butir narkotika jenis ekstasi. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.

Barang bukti dari penangkapan dua bandar narkoba di PIK 2.

"Bermula adanya bantuan informasi dari masyarakat dimana informasi yang didapat tersebut dilakukan pendalaman serta dianalisa selama beberapa hari oleh Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Donald dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Pada Minggu 6 Oktober 2024, malam WIB, polisi menangkap tersangka FP (36) dan FK (29) di dekat Halte Bus Community Park PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir yang rencananya akan diedarkan di Jakarta. Mereka menyembunyikan ekstasi ini di dalam baby car seat yang juga telah diamankan polisi.

Baca Juga: Puluhan Orang yang Kumpul Bareng 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi Dites Urine, 1 Positif Narkoba

"Diamankan dua buah baby car (untuk) tempat menyembunyikan ekstasi, dua buah hp, dan dua buah dompet," ungkap Donald.

Narkoba dari Denmark

Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Denmark. Donald menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

"Tentunya, keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalamin lebih lanjut. Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini, ke mana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya," pungkas Donald.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan