INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya kembali membidik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait dua kasus baru yakni pelanggaran UU KPK dan tinda pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak Polda Metro Jaya saat ini tengah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli.
"FB akan diperiksa dan dimintai keteranganya kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga: Kasus Baru Firli Bahuri soal Larangan Ketemu Tersangka Naik Sidik!
Polda Metro Jaya belum membeberkan secara rinci ihwal agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tersebut.
"Kapan waktunya? Nanti akan kita update," ucap Ade Safri.
Terjerat 2 Kasus Berbeda
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Tersangka Firli Bahuri Terciduk Main Badminton Bareng The Minions
Firli diyakini melakukan pemerasan saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Terkini, Firli kembali tersandung dalam kasus yang lain.
Kasus kedua yang menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut berkaitan dengan pelanggaran UU KPK.
Saat masih menjabat sebagai Ketua KPK, Firli diduga melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara.
Selanjutnya, Firli juga tengah terjerat kasus dugaan TPPU. Kedua kasus tersebut juga sudah naik ke tahap penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan