INDOZONE.ID - Dua orang pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terhadap lelaki warga Sragen berinisial KI (34 tahun), berhasil diringkus Polresta Sleman, namun empat lainnya masih buron.
"Pelaku yang sudah ditangkap ini laki-laki inisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen, Jawa Tengah," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi di Mapolresta Sleman, Kecamatan Triharjo, Sleman, Rabu (25/9/2024).
Selain itu, lanjut dia, ada empat pelaku lain yang masih buron yakni G (54), L (35), R (35) yang merupakan pecatan TNI. Satu orang lagi yakni teman R.
"Saya tegaskan, ini bukan tindak pidana pemalsuan uang," tegas Ardi.
Modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi korban bahwa mereka bisa menggandakan uang, hingga korban akhirnya merasa tertarik.
"Saat itu pelaku RHB memperlihatkan uang dalam plastik sebesar Rp600 juta. Ternyata tidak semua uang asli, karena hanya tumpukan potongan HVS," jelasnya.
Berbagai upaya dilakukan oleh komplotan pelaku ini untuk mengelabui korban. Pelaku RHB mengirim video boks berisi tumpukan uang, hingga akhirnya korban diajak bertemu pelaku di salah satu hotel di daerah Solo.
Baca Juga: Lansia di Jaksel Rugi Rp1 M Usai Jadi Korban Penipuan, Pelaku Pura-pura Jadi Petugas BPJS dan Polisi
"Disampaikan oleh pelaku, uang dalam boks ini berisi uang senilai Rp5 miliar, alhasil korban semakin tertarik," katanya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terjadi pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menambahkan, korban mengenal pelaku RHB lewat perantara AY di rumahnya di Sragen, Jawa Tengah.
"Tapi ada beberapa pelaku yang korban tidak tahu," ucap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.
Saat itu, korban diimingi-imingi untuk bisnis kerupuk, dengan sebagian modal yang diminta akan digunakan untuk melipatgandakan uang.
"Pelaku menjanjikan korban Rp1 miliar ini bisa dilipatgandakan jadi Rp17 miliar. Menurut pelaku, ketika sudah jadi Rp17 miliar, katanya nanti yang Rp7 miliar akan diberikan kepada korban," ujar Adrian.
Karena pelaku terus memberikan iming-iming keuntungan, korban akhirnya merasa tertarik. Selanjutnya, korban diajak bertemu pelaku di salah satu hotel di daerah Solo.
Kemudian, korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap di bulan Agustus 2024 (secara tunai maupun transfer) dengan total Rp137 juta.
Baca Juga: Denisa Agustin, Pelaku Penipuan Tiket Coldplay RP1,2 M Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara!
Tak puas dengan hasil uang penipuannya, di bulan September, para pelaku membuat skenario bertujuan mengambil uang korban sebanyak Rp450 juta.
Selanjutnya, korban meminta untuk bertemu di Hotel Hyatt, Ngaglik. Setelah uang itu sudah diterima para pelaku, korban ditinggal di hotel bersama salah satu tersangka berinisial G, yang kini masih buron. Sementara RHB pergi menuju Pantai Samas.
"Tersangka RHB menuju Pantai Samas lalu mengirim shareloc ke tersangka G, kemudian mengajak korban ke lokasi," ujarnya.
Sesampainya di pantai, pelaku menyusun skenario seakan-akan ada penangkapan pelaku kejahatan oleh polisi. Pemeran polisi tersebut diperankan oleh para teman pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan air gun. Namun, ketika pelaku sudah dibawa pergi, korban baru sadar telah ditipu. Meski mulanya korban tak sadar dengan sandiwara penangkapan oleh polisi gadungan itu.
"Di Samas tersangka G seolah-olah ditangkap polisi dan diambil, dibawa lari," bebernya.
Pelaku Gunakan Uang Penipuan untuk Bayar Utang dan Kebutuhan Sehari-hari
Mereka (pelaku) memanfaatkan sebagian uang hasil kejahatan untuk dibelanjakan menjadi emas, serta untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
"Jadi barang bukti yang kita amankan ini di antaranya boks tempat menyimpan uang, dua pucuk air gun, dan uang tunai senilai total Rp107 juta," sebutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam pidana 4 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung