INDOZONE.ID - Aksi perampokan sadis di Pamijahan Bogor, Jawa Barat belakangan ini menyita perhatian masyarakat. Perampokan ini dikaitkan dengan aktivitas konten-konten rumah mewah atau home tour yang sempat dilakukan oleh korban.
Selasa, 24 September 2024, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini, milai dari konten yang viral, perencanaan perampokan, aksi perampokan, motif hingga polisi yang berhasil membongkar kasus ini.
Berikut fakta-faktanya:
Baca Juga: Polisi Serahkan Mobil Taksi Online ke Wanita Korban Perampokan di Tol JORR
1. Diawali Gadai Mobil
Aksi perampokan ini rupanya diawali dari tersangka D yang menggadaikan mobil Calya miliknya ke korban berinisial HS. Mobil tersebut digadaikan sebesar Rp 23 juta namun pelaku tidak bisa membayar utang tersebut.
Disisi lain, HS meminta tersangka untuk membayar utangnya. Motif ini lah yang membuat D merencanakan aksi perampokan.
"Karena desakan korban HS selalu menagih dan tersangka D tidak mampu membayar, timbullah niat untuk melakukan tindak kejahatan itu dengan tujuan utamanya mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
2. Rencanakan Perampokan
Pada 11 September 2024, D dan kawan-kawannya mulai menyusun strategi perampokan. Niat awal mereka beraksi pada tanggal 13 dan 15 dan baru terlaksana pada 17 September 2024.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Perampokan Taksi Online Wanita di JORR, Korban Diancam Hingga Disurati
3. Bawakan Miras ke Rumah Korban
Rentetan perampokan sudah disusun oleh tersangka. Pada pukul 23.00 WIB, tersangka D dan S bertamu ke rumah korban dan korban sendiri menyuguhkan kopi kepada tersangka.
Disana, tersangka sendiri memberikan miras dan diminum oleh korban dengan tujuan membuar korban mabuk. Disisi lain, tersangka sudah menyiapkan kunci pas dibalut kait dan disimpan ke dalam jok.
4. Para Korban Dieksekusi
Detik-detik perampokan-pun dimulai. Ditengah-tengah pencekokan miras, korban dipukul tepat pada bagian kepala menggunaman kunci pas oleh kedua tersangka dan leher korban dijerat menggunakan kabel hingga dibekap sampai tewas.
Selanjutnya, para tersangka yang lain juga menyerang istri dan anak korban serta ibu dari istri korban hingga mengalami luka-luka. Pelaku juga menggasak perhiasan dan mobil Xpander milik korban
5. Jasad Korban Nyaris Dibuang
Rencana awal, para pelaku merencanakan akan membuang jasad korban HS ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku yang ditugaskan berinisial C.
Posisi jasad sendiri usai dieksekusi sudah berada di dalam mobil Calya. AKP Teguh mengatakan C batal melakukan aksinya lantaran saat kembali ke rumah korban, rumah korban sudah dalam kondisi ramai.
"C bertugas rencananya membuang jenazah, tapi karena situasi tidak memungkinkan, setelah membunuh dia kembali ke TKP ternyata di rumah korban sudah ramai. Nggak jadi, balik kanan dia," kata Teguh.
6. Para Tersangka Ditangkap Hingga Ditembak
Mendapat informasi itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat tersangka yakni D, S, O dan C di lokasi yang berbeda-beda. Khusus untuk tersangka D dan O diberi hadiah timah panas oleh polisi usai mencoba melakukan perlawnan saat ditangkap.
7. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga undang-undang perlindungan anak. Ancaman terberat para tersangka yakni penjara 15 tahun, seumur hidup hingga ancaman mati.
8. Dikaitkan Konten Flexing Rumah Mewah
Jika dilihat dimedia sosial, kasus perampokan ini dikaitkan dengan aktivitas korban sebelumnya yang kerap membuat konten-konten pembangunan rumah mewahnya. Salah satu akun yang menampilkan konten tersebut yakni akun Instagram abouthetic.
Dalam postinganya, tampak video menampilkan kemegahan rumah mewah tersebut mulai dari bagian luar, garasi, ruang dalam, kamar hingga dapur di rumah tersebut. Terlihat pula sejumlah kendaraan terparkir di garasi.
AKP Teguh Kumara sendiri belum bisa memastikan kaitan kontem home tour dengan aksi perampokan. Teguh menyebut pihaknya masih mendalami kaitan kedua hal tersebut.
"Nah, kalau itu sedang kami dalami, apakah itu salah satu pemicu para tersangka melakukan kejahatan," pungkas Teguh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung