Polresta Sleman Tetapkan Dirut PT Inti Hosmed dan Satu Wanita DPO Tersangka Jual Beli Malioboro City
INDOZONE.ID - Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Polresta Sleman telah menetapkan Direktur PT Inti Hosmed yakni pria inisial IRH (53) asal Gresik, Jawa Timur, sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap konsumsennya yakni PT SAPPHIRE ASSETS INTERNASIONAL yang telah membeli 4 ruko dengan total harga Rp 9,6 miliar.
Selain IRH yang merupakan direktur pengembang kawasan Maliobiro City yang terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Polisi juga menetapkan satu tersangka lain yakni seorang wanita inisial WUP (55). WUP merupakan representasi owner PT Inti Hosmed dengan alamat Pademangan, Jakarta Utara
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan modus operandi kedua tersangka, yakni tidak melakukan upaya untuk memberikan barang yang telah dijual dan dibayar lunas oleh PT tersebut.
Tersangka, menurutnya, justru menghambat dengan tidak menandatangi AJB.
"Motif tersangka yakni mengambil kembali barang yang telah dijual dan menghambat pelapor dengan tidak tidak menandatangi AJB," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam konferensi persnya di Mapolresta Sleman, Kamis (19/9/2024).
Kronologi Perkara
Awalnya PT INTI HOSMED selaku pengembang kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta, yang di antaranya 4 unit ruko 3 lantau B1, B2, B3, B4, dan B5, dengan luas tanah masing-masing sekitar 77 meter persegi.
Kemudian pada tanggal 23 November 2012 PT INTI HOSMED melakukan penawaran kepada PT SAPPHIRE ASSETS INTERNATIONAL terhadap 4 unit ruko di atas dengan harga Rp. 2.200.000.000 sehijgga total Rp. 8.800.000.000 dan atas permintaan PT SAPPHIRE ASSETS INTERNATIONAL 4 unit ruko dijadikan 1 sehingga sepakat harga total Rp. 9.680.000.000 dan telah dibayar lunas dengan rincian :
1. Tanggal 17 Januari 2013 secara transfer sebesar 40 juta rupiah
2. Tanggal 23 Januari 2013 sebesar 2 Miliar 844 juta rupiah
3. Tanggal 27 Maret 2023 secara rransfer sebesar 6 Miliar 667 juta rupiah
"Karena korban ingin semua ruko jadi satu maka ada penambahan biaya dengan total menjadi Rp 9. 680.000.000," sebut Adrian.
Dalam jual beli rulo tersebut, masing-masing dibayar PPJB dibawah tangan bermaterai cukup tanggal 26 Maret 2013. Sedangkan penandatanganan AJB saat proses pemecahan sertifikat selesai.
BACA JUGA Tak Kunjung Terima AJB-SHM, Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Yogya Lapor Ke Bareskrim
"Namun, pada tanggal 05 November 2015 proses pemecahan sertifikat selesai dan terhadap 4 unit ruko tersebut terbit 4 SHBG. Kemudian, PT SAPPHIRE ASSETS INTERNATIONAL selalu konfirmasi untuk penandatanganan ATJ melalui PPAT, akan tetapi kedua tersangka dan kuasa hukumnya tidak hadir, sehingga tidak terjadi penandatanganan AJB," terangnya.
Lanjut Adrian menuturkan, PT SAPPHIRE ASSETS INTERNASIONAL mengetahui informasi bahwa PT INTI HOSMED diblokir dsri Dirjen Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.
BACA JUGA Digruduk Massa Pemilik Apartemen Malioboro City, Ini Respons Pemda Sleman
"Mengetahui hal itu, PT SAPPHIRE ASSETS INTERNASIONAL melakukan gugatan ke PN Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN Sleman, namun atas gugatan tersebut tersangka IR dan tersangka WUP melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi," jelasnya.
Penangkapan dan Penahanan
Petugas Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan penahanan terhadap tersangka IRH pada hari Senin (10/8/2024) di Rutan Polresta Sleman.
"Sementara tersangka WUP masih dilakukan dalam pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang). Kita sudah mencari pelaku WUP ke rumahnya di Jakarta namun tidak ada. Makanya kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Pasal yang Disangkakan
Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah atau 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahub penjara atau pasal 371 KUHP dengan acaman hukuman pidana 4 tahun penjara
Barang bukti yang diamankan berupa 1 rangkap iklan Malioboro Regency, 1 rangkap rekening koran (bukti pembayaran), 4 rangkap PPJB, dan putusan gugatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung