Perkembangan Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM: Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi!
INDOZONE.ID - Kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2020, terus bergulir.
Bareskrim Polri sudah memeriksa 21 orang saksi dalam kasus tersebut. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.
"Masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti. (Sudah) 21 orang (saksi diperiksa)," kata Kombes Arief kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Berkaitan dengan kendala penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, Arief memastikan pihaknya tidak menemukan kendala apapun.
Dalam prosesnya, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara karena dugaan rasuah ini.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman, Kajati DIY: 2 Saksi dari Kemenparekraf RI
"Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI," ujar Arief.
Perlu diketahui, Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek PJUTS Kementerian ESDM. Bahkan, Bareskrim sempat mengobrak-abrik kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Penggeledahan di kantor EBTKE Kementerian ESDM tersebut, dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 lalu. Dalam penggeledahan itu, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer hingga laptop.
Dugaan sementara, kasus korupsi ini sudah merugikan negara mencapai Rp64 miliar. Saat ini, kasus tersebut belum menemui titik akhir karena masih dalam proses pendalaman oleh Bareskrim Polri.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan