Komisi VI DPR Desak Pemerintah Tertibkan Perusahaan yang Diduga Memanfaatkan TKDN untuk Investasi Besar
INDOZONE.ID - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 46/2022 dirancang untuk membuka peluang bagi industri kecil dan menengah (IKM) dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan besar diduga turut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk IKM ini.
Baca Juga: Malaysia Siap Deklarasikan Diri sebagai Negara Maju pada 2025, Indonesia Kapan?
Permenperin tersebut mewajibkan IKM untuk memenuhi syarat 40% Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar dapat berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.
Namun, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menilai bahwa pengawasan terkait ketentuan TKDN ini masih lemah, sehingga perusahaan besar dapat memanfaatkan celah tersebut.
Baca Juga: Tulisan Bermakna Paus Fransiskus di Buku Tamu Kenegaraan: God Bless Indonesia!
“Ketentuan TKDN 40% seharusnya disertai pengawasan ketat. Banyak perusahaan besar yang ikut proyek pemerintah dengan memanfaatkan aturan ini, padahal itu merugikan IKM dan iklim investasi secara keseluruhan,” kata Darmadi, Bendahara Megawati Institute.
Baca Juga: Erick Thohir Bagikan Pesan Paus Fransiskus: Keberagaman Indonesia adalah Sebuah Kekuatan Bangsa
Darmadi juga menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan sertifikat TKDN 40% kepada perusahaan besar yang memiliki modal tak terbatas.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi TKDN harus diberikan secara kredibel melalui proses verifikasi yang ketat, terutama untuk memastikan perusahaan besar tidak mengambil alih porsi yang seharusnya menjadi hak IKM.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kunjungan Paus Fransiskus Jadi Tonggak Baru Dialog Antaragama di Indonesia
Darmadi memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat mengakibatkan penyimpangan dalam implementasi TKDN, yang pada akhirnya bisa menghambat investasi dalam negeri.
"Pemerintah perlu memprioritaskan pelaku usaha kecil dengan modal di bawah lima miliar dan memastikan mereka yang benar-benar mendapatkan manfaat dari regulasi TKDN ini," jelasnya.
Baca Juga: 6 Tempat yang Akan Dikunjungi Paus Fransiskus di Indonesia, Berikut Daftar Lengkapnya!
Salah satu modus penyalahgunaan, menurut Darmadi, adalah dengan mendirikan perusahaan kecil yang sebenarnya tidak memproduksi barang yang sesuai dengan standar TKDN, namun tetap memenuhi syarat hanya dengan dokumen administratif.
Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat penerapan TKDN yang bertujuan untuk mendukung industri kecil dan menengah.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Dua Forum Internasional Bergengsi Dunia di Bali
Darmadi juga menyebutkan bahwa penyimpangan ini telah merambah ke proyek-proyek pemerintah seperti pengadaan sistem pendingin udara (AC).
Hal ini dinilai merugikan pemerintah, IKM, serta investor luar negeri yang telah menunjukkan minat besar dalam industri pendingin di Indonesia.
Baca Juga: Keren! Inilah Desain Paspor Terbaru Indonesia dengan Motif Kain Nusantara
Salah satu contohnya adalah perusahaan AC asal Jepang yang berencana membangun fasilitas produksi senilai Rp3,3 triliun di Indonesia, yang diperkirakan akan menyerap sekitar 2.500 tenaga kerja lokal.
Darmadi khawatir bahwa penyimpangan dalam implementasi TKDN dapat merusak investasi dan menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
Darmadi mengimbau agar pemerintah segera melakukan koordinasi antar kementerian terkait untuk memperkuat pengawasan dan memastikan regulasi TKDN berjalan sesuai tujuan awalnya.
"Pemerintah harus hadir, tidak hanya untuk mendorong investasi, tetapi juga memastikan kenyamanan para investor melalui pengawasan yang kuat," tutup Darmadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release