Kamis, 05 SEPTEMBER 2024 • 15:10 WIB

Sebut Ada Dugaan Nepotisme oleh Ketua Bawaslu Sleman dalam Seleksi Panwascam, Tim Pengadu Klaim Bawa Bukti Kuat

Author

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di KPU DIY, Kamis (5/9/2024)

INDOZONE.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Kamis (5/9/2024) pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang ini dihadiri oleh para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Perkara ini diadukan oleh Muhammad Khanafi Jazuli, yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.

Baca Juga: Bawaslu Luncurkan 'Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung', Apa Maksudnya?

Teradu didalilkan atas dugaan nepotisme atau kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Selomartani.

"Terima kepada DKPP suara kami terdengar, harapannya DKPP segera menindaklanjuti terkait bukti-bukti yang sudah saya lampirkan aktual, itu harus dilakukan secara tegas," katanya kepada wartawan usai sidang, Kamis (5/9/2024)

Dalam formulir aduan, Teradu diduga memberikan instruksi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalasan, yang bertindak sebagai penyelenggara seleksi PKD Selomartani untuk meloloskan calon tertentu. Pengadu pun menyebut proses seleksi PKD Selomartani hanya formalitas belaka.

"Di sini ada bukti konkrit percakapan yang dimana ada ucapan 'Ini tolong dibantu teman saya', apakah itu sudah termasuk intervensi atau bukan itu DKPP yang menentukkan, semoga DKPP bijak untuk mengambil keputusan- keputusan," pesannya.

Baca Juga: Dokumen Paslon Kepala Daerah Ikut Dicek Bawaslu, Soal Netralitas Fokus Utama Pengawasan

Pengadu, Muhammad Khanafi Jazuli

Selain itu, teradu juga diduga memerintahkan Panwascam Kalasan untuk memberikan nilai rendah kepada Pengadu dengan alasan dinilai tidak berintegritas, yang berujung untuk memuluskan Rubiman sebagai PKD Selomartani terpilih.

"Secara jujur kalau menilai saya itu 95 tapi akhirnya dia (panwascam) menilainya sesuai arahan, tapi karena bukti nilai tadi tidak ada, jadi tadi tidak dilampirkan,"ujarnya.

Lanjut Jazuli menuturkan, dirinya ada bukti lain yakni berupa video percakapan dua panwascam yang mengaku kepadanya ada arahan dari pihak yang mengintervensi.

"Dan saya sebenarnya ada bukti lain yang pengakuan dari dua panwascam dan mereka sudah mengakui kepada saya cuma memang disidang tadi tidak diplay. Intinya dua video percakapan yang dua panwascam ini mengakui kepada saya bahwasannya ada arahan," bebernya.

Namun, sebelum dilaksanakannya sidang tersebut, ia mengaku dari PKD terpilih yang mengancam dirinya untuk dilaporkan ke Polda terkait melanggar UU ITE.

"Ada ancaman UU ITE, karena sebelum ini saya nge-tweet di twitter. Ancamannya saya akan dilaporkan ke Polda. Itu yang ngancam dari PKD terpilih secara langsung WA saya," ungkapnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan untuk Pilkada tahun 2024 ada agenda setting seperti ini, ia enggan komentar.

"Untuk itu saya no komen masyarakat bisa nilai sendiri," tegas Jazuli.

Jazuli menegaskan terkait aduan tersebut ia bersikap netral.

"Di sini saya netral sebagai orang yang menyuarakan ketidakadilan. Entah nantinya seperti apa, tapi saya hanya ingin menyuarakan isi hati saya bahwasannya ini sudah tidak benar (ada intervensi)," pungkasnya.

Adapun proses sidang tersebut telah berlangsung sekitar dua jam atau berakhir sekitar pukul 11.55 WIB.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung