INDOZONE.ID - Seorang pasien berusia 19 tahun menjadi korban pelecehan seksual saat mendatangi sebuah klinik di Larangan, Kota Tangerang.
Dokter yang rupanya merupakan dokter abal-abal tersebut kini sudah diamankan polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pelecehan ini terjadi beberapa waktu yang lalu. Pada saat diperiksa, korban mengaku dilecehkan oleh dokter hingga melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan ini, polisi melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, rupanya pelaku bukanlah seorang dokter.
"Hasil dari penyidikan didapatkan fakta-fakta antara lain bahwa tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat atau tenaga kesehatan bukan sebagai dokter atau tenaga medis," kata Kasat Reskrim Polres Tangkot, Kompol David Kanitero dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
David menyebut tersangka juga tidak bekerja sesuai dengan SOP. SOP yang seharusnya tidak mengizinkan perawat pria untuk menangani wanita.
"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien" kata David.
"Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis atau dokter," sambungnya.
Lebih jauh, David menyebut klinik yang digunakan tersangka sudah tidak memiliki izin yang resmi. Artinya, izin tersebut sudah tidak berlaku.
"Dikarenkan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU