Sabtu, 24 AGUSTUS 2024 • 11:17 WIB

Polda Metro Pulangkan Puluhan Pendemo di DPR, Termasuk 19 Tersangka Ricuh!

Author

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah memulangkan puluhan orang yang sempat diamankan buntut kericuhan demo di Gedung DPR/MPR RI, termasuk 19 tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Alhasil, tidak dilakukan penahanan terhadap 19 tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Dari 50 orang yang diamankan, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, semuanya 50 dipulangkan," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).

"Termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ucapnya.

Baca Juga: Buntut Demo RUU Pilkada di DPR Ricuh, Polda Metro Tetapkan 19 Orang Tersangka 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut, belasan tersangka itu hanya diberlakukan wajib lapor tanpa penahanan. Mereka juga sudah dijamin oleh keluarganya masing-masing.

"Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan, tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," kata Ade Ary.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI berakhir ricuh, Kamis 22 Agustus 2024. Massa melakukan perusakan pagar Gedung DPR/MPR, terlibat bentrok dengan polisi hingga melakukan pembakaran.

Ratusan orang pada akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Terbaru, Polda Metro menetapkan 19 tersangka dalam kasus kericuhan demo tersebut. Akan tetapi, mereka telah dipulangkan karena hanya dikenakan wajib lapor.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan