Jumat, 23 AGUSTUS 2024 • 13:46 WIB

Gara-Gara Tersinggung, 10 Pria di Yogyakarta Aniaya Rekannya Hingga Tewas 

Author

9 tersangka penganiayaan yanga akibatkan korban tewas diringkus Polresta Yogyakarta, Jumat (23/8)

INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta berhasil membengkuk sebanyak sepuluh pria kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang korban Inisial F (30 tahun) warga Pandeyan, Umbulharjo Kota Yogyakarta.

Kasatreskim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio mengungkapkan bahwa modus para tersangka dengan membuat scenario seolah-olah terjadi laka lantas.

"Para tersangka menganiaya korban karena tersinggung dengan omongan korban. Kemudian tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan menendang, memukul, memukul dengan krat Bir, memukul dengan botol minuman keras, bahkan menyulut rokok ke korban," ungkap Kasatreskim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio dalam jumpa persnya, Jumat (23/8/2024)

Skenario tersebut dilakukan oleh tersangka inisial GRS, DN, WS, FA, DT dan NG, yang mana pada malam kejadian sebelum membawa korban ke RS dan dilanjutkan pada tanggal 17 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB dirumah DN daerah Kotagede, dimana saat itu HP korban yang diambil SA dirusak dan dimasukkan air oleh DN.

Baca Juga: Potret Aksi Kawal Putusan MK, Ribuan Massa Padatkan Yogyakarta

Kronologi perkara:

Kejadian bermula pada hari Sabtu (17/8/2024) sekira pukul 08.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi secara langsung dari Ketua RW setempat yang menerangkan bahwa korban F dalam keadaan Kritis di RS Bethesda Lempuyangwangi, selanjutnya sekitar pukul 08.15 WIB pelapor sampai di RS Bethesda Lempuyangwangi, lalu pelapor menuju ruang IGD menemui Korban.

Setelahnya pelapor bertemu dengan Dokter Piket dijelaskan bahwa korban diantar orang yang tidak dikenal dan menerangkan kalau korban merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu (17/8) sekitar pukul 02.00 WIB di daerah Embung Langensari Yogyakarta.

"Pelapor juga diberitahu kalau handphone milik korban tidak ada," jelasnya.

Kemudian, pada hari Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, korban dipindahkan dari Ruang IGD ke ruang ICU.

"Di sini pelapor mendapatkan penjelasan dari Dokter RS Bethesda Lempuyangwangi, ternyata korban ada luka pukulan benda tumpul  dibagian kepala belakang sebelah Kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah serta diatas nya terdapat Jaitan 4 kali," ungkapnya.

Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024, 800 Personel Polresta Yogyakarta Gelar Simulasi Sispamkota

Karena kecurigaan luka tersebut, pelapor menduga bukan karena kecelakaan lalulintas justru karena penganiayaan.

Tak tinggal diam, pada (17/8) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor membuat pengaduan di Polsek Gondokusuma. Karena info awal TKP di Embung Langensari, namun setelah dilakukan di TKP tidak ada kejadian kecelakaan lalulintas. Selanjutnya pelapor melaporkan ke Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ternyata lada hari Senin (19/8) sekitar pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Bethesda Lempuyang wangi," imbuh Kasatreskim.

Dari pelaporan tersebut, Petugas gabungan dari Polsek Gondokusuman dan Polresta Yogyakarta langsung Olah Tempat Kejadian Perkara (Olah TKP) yang diduga tempat kejadian kecelakaan lalulintas.

"Dari TKP tersebut didapat info dari saksi dan CCTV tidak ada tanda kecelakaan di tempat tersebut," jelas Kasatreskim.

Disamping itu, petugas menemukan kendaraan korban di parkiran RS Bethesda Lempuyangwangi. Setelah kendaraan korban dianalisa juga bukan karena kecelakaan lalulintas.

Dan dari penyelidikan itulah, Team Opsnal sat Reskrim berkesimpulan korban dianiaya setelah berhasil mendapatkan rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyangwangi ketika korban dibawa ke masuk IGD dan yang menjadi penjamin adalah identitas GRS.

Kronologi Ungkap

Saat melihat rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyang wangi, mendapat bahan keterangan bahwa korban diantar oleh 5 orang, dan salah satu penjamin dengan identitas GRS, dengan menggunakan Mobil BRV warna putih.

Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan (interogasi) terhadap GRS pada hari Senin (19/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat diperiksa, awalnya GRS bersikukuh kalau korban memang korban laka lantas, tapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam GRS mengaku bahwa laporan kecelakaan laluintas itu skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian," terang Kasatreksim.

"Karena faktanya, korban merupakan korban penganiayaan dimana GRS merupakan salah satu pelakunya," sambungnya.

Dari hasil keterangan GRS itulah, dapat diketahui bahwa TKP penganiayaan berada di MU FUTSAL, Jl. Kusumanegara No. 128, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dan penganiayaan dilakukan lebih dari 10 orang.

Kemudian, dari keterangan tersebut, kepolisian langsung mendatangi TKP MU FUTSAL untuk mendalami lebih lanjut.

"Dan benar saja , korban mengalami penganiayaan oleh 10 tersangka ditempat tersebut pada hari Jumat (16/8) sekitar pukul 15.00 - 20.00 WIB," ungkap Kasatreskim.


 
Pada tanggal 20 Agustus, polisi berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya yakni FA, NG, YD dan AD diberbagai lokasi. Satu pelaku inisial RA menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Sampai saat ini Sat Reskrim Polresta Yogyakarta masih melakukan pencarian terhadap 6 pelaku lain yakni dengan inisial GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW.

Identitas Pelaku

1. GRS alias DIDIT, 45 Tahun, Laki-laki, Katholik, Karyawan Swasta, Alamat : Plumbon, Banguntapan, Banguntapan, Bantul.

GRS berperan memukul korban sebanyak tiga kali, menendang korban satu kali, terlibat aktid membuat skenario, orang yang menjadi penjamin di RS

2. YA, Laki-laki, 38 tahun, Islam, Buruh Harian Lepas, Alamat : Pengok, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

YA berperan memukul dua kali mengenai bahu, terlibat aktif membuat skenario

3. SP Alias KAKUNG, 43 tahun, Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas/parkir MU Futsal, SMP, Alamat Kos di daerah Pantai Parangtritis

SP berperan memukul korban satu kali dan mengantar korban

4. SA Alias DALIJO, 29 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, SMP, Alamat Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta

SA berperan menendang sebanyak dua kali, menabok punggung tiga kali, mengambil hp dan uang korban 50 ribu, merusak HP korban, terlibat membuat skenario

Hp dirusak untuk menghilangkan jejak dan agar skenario kecelakaan lalulintas sesuai.

5. RA Alias PAIJO, 27 tahun, Laki-laki, Islam, pelajar/mahasiswa, alamat Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta

R Berperan melakukan pemukulan sebanyak lebih dari 10 kali

6. NG Alias BAGONG, 31 tahun, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, SD, alamat : Tamantirto, Kasihan, Bantul

NG berperan memukul korban dua kali, menendang dua kali, membuat skenario

7. YD Alias YUDI; 24 tahun, Laki-laki, Islam, Pelajar/mahasiswa, SMK, Alamat : Warungboto Umbulharjo, Kota Yogyakarta

YD berperan dengan menendang dua kali, merusak motor bagain spatebor

8. FA Alias PENTOL, 28 tahun, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, SMK, Alamat Sambirejo Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta

FA berperan menendang korban mengenai bahu kiri, hendak membacok korban tapi berhasil dilerai, membuat skenario

9. AD Alias MBENDOL, 25 tahun, Laki-laki, Islam, Pelajar/mahasiswa; Indonesia, SMP, Alamat Tungkak, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta

AD berperan menendang korban satu kali (posisi korban bersandar ditembok)

10. DN (DPO)

DN berperan menampar dengan sandal, memukul, menendang, menyulut rokok ke wajah, membuat skenario

11. WS (DPO)

WS berperan menendang wajah, membuat skenario

12. EW (DPO)

EW berperan menendang wajah

13. LZ (DPO)

LZ berperan memukul korban beberapa kali

14. GL (DPO)

GL berperan memukul menggunakan krat bir beberapa kali, memukul pakai botol miras, membuat skenario

15. DT (DPO)

DT berperan memukul sekaligus menendang, membuat skenario

Barang Bukti

A.  Barang bukti yang ditemukan pada olah TKP pertama (I):

  1. Kardu bekas yang ada noda darah.
  2. Percikan darah pada tembok dinding sepanjang 8 cm, 18 cm dan 3 cm di kamar Security
  3. Botol air mineral berisi air setengah botol diatas kasur lantai warna biru dan gelas plastik.
  4. Bungkus rokok dengan tulisan GROW
  5. Botol bekas air mineral yang sudah kosong dan tidak ada tutupnya
  6. Gelas plastik bekas dengan tutup plastik dan sedotan masih menancap
  7. Gelas plastik bekas tidak ada penutupnya dan isinya kosong dengan tulisan Teh Idaman
  8. Satu buah Gear Balancer
  9. Satu buah knalpot warna hitam
  10. Dua buah botol kaca bening dengan tulisan Mcdonald vodka
  11. Kaca pecahan botol Mcdonal vodka
  12. Pecahan ujung botol Mcdonal vodka
  13. Topi warna hitam dengan tulisan SCREAMOUS
  14. Bercak darah pada kasur lantai warna biru
  15. 2 (dua) buah bercak darah di karpet warna abu-abu yang berada di luar kamar security
  16. Bercak darah di sandal warna hitam yang terletak di luar kamar security
  17. Sepasang sandal warna putih dengan tali sandal warna hijau di luar kamar security
  18. Satu buah sandal sebelah kiri warna putih dengan tali sandal warna ungu
  19. Satu buah helm warna abu-abu tanpa kaca helm di luar kamar security
  20. Botol bekas minuman anggur di luar kamar security

B. Bahwa barang bukti yang ditemukan pada olah TKP kedua (II):

  1. Wadah botol minuman ( krat ) merk BIR BINTANG sejumlah 2 buah yang pecah pada sisinya diduga digunakan pelaku penganiayaan untuk memukul korban
  2. Sebuah kunci baut warna putih silver di luar kamar TKP
  3. Sebuah gear rantai motor di dalam kamar TKP berwarna putih
  4. Sebilah pedang yang pegangannya dibalut lakban hitam dan sarungnya dari kayu di lokasi TKP
  5. Sebuah sarung motif kotak-kotak yang terdapat bercak darahnya di dalam kamar TKP
  6. 4 (empat ) buah botol air mineral kosong yang diduga berisi minuman keras sebelumya
  7. Sebuah ember putih bekas cat merk SPECTRUM dan sebuah gayung warna merah muda yang menurut pengakuan terduga tersangka digunakan untuk menyiram korban dengan air
  8. 2 (dua) buah botol minuman keras merk ANGGUR KOLESOM dan MCDONALD VODKA MIX
  9. Sebuah hel warna hitam merk CARGLOSS di dalam kamar TKP
  10. Pecahan botol minuman merk VODKA MIX
  11. Sebuah kaos oblong warna hitam dan putih yang ada diduga bercak darah merk GARASI 42 yang tertumbuk di timbunan botol bekas minuman.

Barang bukti dari korban

  1. Pakaian korban
  2. Sepeda motor korban Mio Soul Warna merah

D. Bahwa barang bukti dari para Tersangka/pelaku:

  1. Pakaian yang digunakan para pelaku
  2. Sepeda motor Beat Street

E. Rekaman CCTV

1 (Satu) hard disk yang berisi rekaman CCTV di RS Lempuyang wangi dan Rekaman CCTV TKP MU FUTSAL.

Berdasarkan hasil visum sementara disimpulkan bahwa korban mengalami pendarahan diatas dan dibawah selaput keras serta didalam otak.

Untuk mengetahui lebih jelas terkait luka yang dialami korban, penyidik masih menunggu hasil autopsi secara lengkap.

Setelah itu, akan dilakukan Rekonstruksi, untuk memperjelas para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.

Penerapan Pasal

Pasal rimair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP

Dan atau

Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP dengan

"Terhadap para tersangka terancam maksimal pidana mati atau seumur hidup," pungkas Satreskim.

"Teruntuk pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, karena kami akan cari dan lakikan tindakan tegas," tutup Kasatreskim.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung