Kamis, 15 AGUSTUS 2024 • 08:41 WIB

Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Tol Jatikarya Bebas, Para Ahli Waris Sujud Syukur

Author

Sejumlah ahli waris saat melakukan sujud bersama seusai vonis bebas kepada kuasa hukum mereka, Dani Bahdani di PN Kota Bekasi.

INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Kota Bekasi membebaskan terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Tol Jatikarya, Dani Bahdani, Rabu 14 Agustus 2024. 

Seusai divonis bebas tanpa syarat, Dani langsung memberikan ucapan terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim, Basuki. serta dua hakim anggota, Sorta dan Dwi Manuk.

Ilustrasi palu sidang. (Freepik)

"Majelis hakim ini benar-benar jeli dan teliti terhadap fakta yang sebenarnya," jelas Dani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (15/8/2024).

Meski pernah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Dani tetap berada di belakang para ahli waris.

Baca Juga: Tuntut Ganti Uang Ganti Rugi, Ahli Waris Blokade Jalan Tol Jatikarya 1

Ia beralasan, status sebagai kuasa hukum tidak akan ditinggalkan hingga ahli waris mendapat hak ganti rugi atas pembangunan Tol Jatikarya.

Apalagi, vonis bebas kepadanya memperkuat status ahli waris sebagai pemilik sah atas lahan di Tol tersebut.

"Mudah-mudahan dengan putusan perkara pidana ini, menambah suatu kejelasan bahwa hak masyarakat masih melekat," tuturnya.

"Apa yang menjadi hak masyarakat itu, dilaksanakan sesuai keputusan yang ada. Terkait dengan masalah ganti rugi, mohon segera dibayar. Itu harapan kami," katanya.

Baca Juga: FOTO: Warga Blokade Gerbang Tol Jatikarya 2

Ahli Waris Sujud Syukur

Sementara itu, pantauan di lokasi, sejumlah ahli waris menggelar sujud syukur atas vonis bebas tanpa syarat kepada Dani.

Ahli waris juga tak kuasa menahan tangis dan terus meneriakkan takbir. Sebab, perjuangan menuntut ganti rugi lahan mereka dipastikan berlanjut.

Adapun biaya ganti rugi yang harus dibayarkan kepada ahli waris itu sebesar Rp418 milyar dengan luas tahan 485.030 meter persegi. 


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan