Sabtu, 10 AGUSTUS 2024 • 18:05 WIB

Marak PHK Massal, Buruh DIY Sebut Karena Dampak dari UU Ciptaker, Ini Dia Alasannya

Author

Perkumpulan para buruh yang tergabung dalam Majelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI) di Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI), Sabtu (10/8/2024)

INDOZONE.ID - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, angkat bicara terkait fenomena atai maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara nasional yang terjadi akhir-akhir ini.

Irsyad menilai ada banyak faktor yang diduga menjadi penyebab ratusan ribu pekerja itu kehilangan mata pencaharian, yakni seperto perlambatan ekonomi global, pemulihan dari Covid-19, pasar bebas neoliberal dan masuknya barang impor yang masif dan murah atau maraknya barang impor ilegal.

Meski Pemerintah kini telah menertiban aturan baru yaitu Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, namun ia menyebut kalau aturan tersebut tidak ampuh mendorong pertumbuhan ekonomi dan tidak ampuh membuka lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Jakarta Darurat PHK! Ribuan Warga Kini Berstatus Pengangguran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

"Kenapa hal itu terjadi? Karena saat ini investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tak padat karya. Jadi, UU Cipta Kerja pun cuma memangkas hak kita(buruh) dan tumpul memangkas ekonomi biaya tinggi," katanya dalam keterangan tulis yang diterimanya , Sabtu (10/8/2024).

Lanjut Irsyad menuturkan, UU Ciptaker itu juga menurutnya tidak selaras dengan norma Bisnis & HAM internasional.

"Jadi saya minta kepada pemerintah untuk memperkuat dan melindungi industri nasional. Yang tak kalah pentingnya, pemerintah harus bisa mengurangi ketergantungan dari bahan-baku impor, kalau bisa menyetop barang impor secara proposional dan memberantas barang impor ilegal," tegasnya.

Oleh karena itu, Irsyad kembali mendesak Pemerintah agar UU Cipta Kerja dam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga: Sebanyak 32.064 Orang Terkena PHK Terbanyak di Jakarta

"Jangan lupa, naikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan upah buruh," pintanya.

Diketahui, pada total perusahaan di Yogyakarta salah satunya Kabupaten Sleman yang telah melakukan PHK ratusan karyawannya yaitu ada sekitar 37 perusahaan

Di Kota Yogyakarta sendiri, hanya ada beberapa jenis perusahaan dari aneka sektor yang telah melakukan PHK karyawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU