Rabu, 07 AGUSTUS 2024 • 19:40 WIB

Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Jaringan Online Scam Internasional, Polisi : Korban Rugi Rp 2 Miliar

Author

Polda DIY berhasil mengungkapkan adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Kamboja.

INDOZONE.ID - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Kamboja dari ketiga tersangka yang menipu korban seorang karyawan swasta.

"Ada tiga tersangka, satu warga Boyolali , dua warga Palembang ," ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Idham Mahdi kepada wartawan di Polda DIY, Rabu (7/8/2024).

Adapun rinci ketiga tersangka tersebut yaitu diantaranya D (41 Tahun) asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Kurangi Limbah Sampah, Pemkot Yogyakarta Wajibkan Pelaku Usaha Tak Sediakan Plastik Sekali Pakai

"D berperan sebagai pengepul rekening Bank, menyerahkan handphone beserta SIM CARD dari BOS yang berada di Kamboja," sebut Idham.

Sedangkan tersangka YA berperan untuk melakukan pembuatan rekening perbangkan dan membeli rekening dari tersangka YA.

Polda DIY berhasil mengungkapkan adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Kamboja.

Kemudian SBI (27) asal Boyolali, Provinsi Jawa Tengah berperan sebagai Operator scaming di Kamboja.

"Dalam bekerja, SBI diberikan tugas sebagai petugas Telkom dan menghuhungi korban, lalu menggunakan Simcard yg didaftarkan pada mobile banking a.n DR," katanya.

Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Datangi Kantornya, Ini Respons PJ Walikota Yogyakarta

Mereka menggunakan modus dengan menghubungi korban, saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas Telkom dan menyampaikan bahwa nomor Telpon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.

"Kasus ini dilakukan setelah mendapat laporan dari PHS yang merupakan anak dari korban almarhumah BA. Kasus tersebut terjadi pada 13 Januari lalu dan baru dilaporkan ke polda pada 14 Maret," terang Idham.

"Para pelaku melancarkan aksinya selama 2 tahun," kata Idham.

Kronologi Kejadian

Mulanya pelaku menghubungi korban sebagai petugas Telkom dengan pura-pura mengaku nomor teleponnya bermasalah terkait jaringan korupsi, korban pun complain kemudian diarahkan oleh pelaku untuk seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara online di kepolisian.

"Kemudian telpon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan Scamming Online Kamboja dengan tersangka yang diamanakn atas nama SBI," ungkapnya.

Pelaku yang ada diline berikutnya tersebut bertindak seolah-olah sebagai petugas kepolisian, kemudian dengan bujuk rayu dan tipu muslihat bahwa korban tersandung kasus korupsi, dan diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksakan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang akan dikembelikan.

"Setelah korban terperdaya oleh pelaku, korban langsung mengirimkan uang ke pelaku sampai uangnya sudah habis, bahkan setalah uang milik korban sudah habis pun pelaku terus membujuk korban meminjam uang kepada pihak lain. Apabila tidak dituruti uangnya akan disita untuk negara," jelasnya.

"Karena janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati sehingga korban mengalami kerugian dengan total Rp 2 Miliar," lanjutnya.

Barang Bukti

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya:

  1. 12 (dua belas) buah Handphone berbagai Merk dan type
  2. 7 (tujuh) buah kartu perdana Telkomsel
  3. 46 (empat puluh enam) Kartu ATM
  4. 19 (Sembilan belas) buku Tabungan
  5. 2 (dua) buah Pasport
  6. Uang tunai sebesar Rp. 560.0000.000
  7. 11 (sebelas) lembar prinout percakapan whatsapp korban dengan pelaku
  8. 2 (dua) lembar prinout bukti transfer
  9. 7 (tujuh) lembar rekening koran milik korban

Ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau
Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

"Dari pasal itu, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU