Rabu, 07 AGUSTUS 2024 • 09:15 WIB

Ibu Banting Anak hingga Tewas di Jaksel Diboyong ke RS Polri, Psikologi Diperiksa

Author

ilustrasi kekerasan anak/The Leaders Online

INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Selatan membawa TY (35), ibu yang menewaskan balitanya sendiri dengan cara dibanting, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Di sana, TY bakal menjalani pemeriksaan psikologi.

"Sekarang lagi bawa dia ke Kramat Jati (RS Polri untuk) diperiksa psikologinya," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Berdasarkan keterangan dari keluarga TY menyebutkan, jika pelaku memiliki riwayat permasalahan pada psikologisnya. Untuk itu, polisi tengah mendalami informasi tersebut.

Baca Juga: Sadis! Ibu Banting Anak di Jaksel Sampai Tewas, Polisi Amankan Pelaku

"Nah itu dia kita bawa dia ke Kramat Jati untuk periksa kejelasaannya, mulai dari saksi yang mengatakan ada gangguan psikologi, nah ini yang masih di cek," ucap Nurma.

Di sisi lain, Nurma menyebut pihaknya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap TY. Hasilnya, keterangan yang didapat polisi dari TY tidak jelas.

"Kemarin, semalam memeriksa ibunya, tapi gitu tidak nyambung sewaktu diperiksa. Jadi cuma diam saja, bengong saja begitu," kata Nurma.

Baca Juga: Ibu Tiri di Buru Selatan Aniaya Anak Sambung Dibawah Umur, Terancam Dibui 15 Tahun

Anak Dibanting hingga Tewas

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, berinisial TY (35), membanting anak perempuanya yang masih berusia satu tahun hingga menyebabkan anak tersebut meninggal dunia.

Aksi keji ini terjadi pada Minggu (4/8/2024), saat korban bersama ibunya berada di teras rumah. Tanpa alasan yang jelas, sang ibu langsung membanting korban sebanyak dua kali.

Mendapat informasi tersebut, pihak aparat kepolisian setempat langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Pelaku dalam hal ini ibu korban sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan