Ilustrasi stop kekerasan terhadap anak.
INDOZONE.ID - H.S, perempuan 27 tahun di Desa Mansana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan terancam dipenjara paling lama 15 tahun, karena aniaya anak tirinya yang masih dibawah umur. Ibu tiri ini lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap I.N (16) anak sambung dari pernikahannya dengan K.N.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar menjelaskan, H.S sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/03/I/2024/SPKT/Res Buru Selatan/Polda Maluku, tanggal 07 Januari 2024.
Wanita yang berprofesi sebagai petani ini ditahan di Rutan Polres Bursel di Kota Namrole.
"Satreskrim sudah tetapkan H.S, ibu tiri korban sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis 18 Januari 2024 setelah gelar perkara," terang Agung, Jumat (26/1/2024) dikonfirmasi via seluler.
Baca Juga: Sempat Jadi DPO, Putra Wibowo Bos Viral Blast Berhasil Ditangkap Polri di Bangkok, Ini Tampangnya
Kasus KDRT terhadap anak ini ungkap Kapolres dilaporkan oleh bibi korban, D.N setelah korban yang masih duduk dibangku SMK Kelas XI ini ceritakan perbuatan tersangka.
Dijelaskan, penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Sabtu (6/1/2024) lalu di rumah milik K.N, ayah korban, di Desa Mansana, Kecamatan Namrole.
Saat itu, korban yang baru pulang dari rumah neneknya. Setiba korban dirumah dan mintakan ayahnya bukakan pintu, terjadi cekcok mulut dengan tersangka.
Karena tak bisa menahan emosi, tersangka aniaya korban berulang kali, rambut korban dijambak, kepala korban dipukuli berulang kali pakai tangan, begitu juga pinggang dan punggung korban, juga dipukuli tersangka.
Baca Juga: Silaturahmi ke Wali Kota Makassar, Ini yang Diucapkan Plt Ketum PPP
Pembelaan diri sempat dilakukan korban, wajah tersangka dipukuli. Hanya saja jari tangan korban digigit tersangka hingga terluka.
Korbam kemudian tinggalkan rumah pergi ke rumah sang nenek. Kasus ini kemudian dilaporkan Bibi korban ke SPKT Polres Bursel pada Minggu (7/1/2024).
"Hasil visum, korban derita bengkak pada kepala disertai nyeri, bengkak pada punggung, luka lecet dan memar bekas gigitan pada ujung jari tangan. Atas kekerasan terhadap anak yang dilakukan, tersangka H.S dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung