Kamis, 01 AGUSTUS 2024 • 16:03 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Motif Pemilik Daycare Depok Aniaya 2 Balita

Author

Ilustrasi penganiayaan anak. (Freepik)

INDOZONE.ID - Meita Irianty, pemilik daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok sudah mengakui perbuatanya menganiaya balita berinisial MK (2) dam HW (9) bulan. Tersangka berdalih saat itu khilaf melakukan aksinya.

"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
 
Berkaitan dengan motif lainnya, Arya menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Proses pemeriksaan terhadap tersangka sendiri hingga saat ini masih berlangsung termasuk dalam hal periksaan psikologi tersangka.
 
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Depok: Ternyata sang Pemilik!
 
"Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ungkapnya.
 
Arya mengungkap jika tersangka dalam daycare tersebut juga berperan sebagai pengasuh. Sejauh ini, baru dua balita yang diketahui menjadi korban ulah tersangka.
 
"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya inisial yang pertama MK yang kedua HW," kata Arya.

Tanpa Perlawanan

Usai viralnya kasus ini termasuk menerima laporan polisi, polisi dengan cepat bergerak dan menangkap tersangka. Saat ditangkap, Arya memastikan tidak ada perlawanan dari tersangka.
 
"Untuk perlawanan tidak ada tetapi memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat ya tetapi tetap kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam hingga saat ini sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," paparnya.
 
Diberitakan sebelumnya, media sosial dibuat heboh dengan adanya aksi penganiayaan terhadap dua bocah disebuah tempat penitipan anak di Kota Depok.
 
Baca Juga: Geger Penyiksaan Balita di Daycare Depok, Polisi Langsung Turun Tangan
 
Polres Metro Depok sendiri langsung turun tangan dan berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU