Video penyiksaan balita di sebuah daycare di Depok.
INDOZONE.ID - Media sosial saat ini tengah dibuat heboh dengan adanya informasi aksi penyiksaan yang dilakukan di tempat penitipan anak atau daycare di Kota Depok. Pihak Polda Metro Jaya memastikan jajaranya sudah menangani kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya sudah menerima laporan polisi berkaitan dengan kasus ini. Ade Ary memastikan jika pihaknya saat ini sudah menangani kasus ini.
"Polres Metro Depok melakukan koordinasi dengan stakeholder, dengan Pemerintah Kota Madya Depok dan instansi terkait untuk melakukan pendalaman atas kasus ini. Kasus ini akan diproses secara tuntas," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Duh! KPAI Catat Ada 262 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2023, 153 Libatkan Ibu Kandung
Ade Ary kemudian mengungkap isi laporan yang dibuat oleh pelapor. Dikatakannya kasus ini bermula saat korban yang masih balita histeris saat bertemu dengan terlapor.
"Menurut keterangan pelapor bahwa sekitar tanggal 24 Juni, hari Rabu, pelapor dihubungi oleh salah seorang guru yang memberi tahu pada pelapor, bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor," kata Ade Ary.
Penyebab balita ini histeris kemudian didalami, sampai pada pemeriksaan CCTV. Setelah dicek, terekam jelas terlapor melakukan penganiyaan terhadap balita tersebut.
Baca Juga: Viral Penyiksaan di Daycare Depok, Balita Ditendang hingga Dibanting
"Kemudian ketika melihat rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni, diduga terlapor melakukan pemukulan pada korban. Ini yang masih didalami oleh jajaran Polres Metro Depok," papar Ade Ary.
Kasus ini diketahui memang sedang viral di lini masa, salah satunya diviralkan oleh akun Instagram komisi.co. Dalam video yang diposting, memperlihatkan jelas terduga pelaku memukul sang bocah berulang kali.
"Berikut ini adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap balita usia dua tahun," tulis akun tersebut dalam postingannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan