Kamis, 25 JULI 2024 • 16:48 WIB

Polres Jakbar Tangkap Pria Penjual Rekening Penampungan Judol, 449 Kartu ATM Disita

Author

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi.

INDOZONE.ID - Pria berinisial J (34) harus berurusan dengan Polres Metro Jakarta Barat lantaran menjual rekening yang bisa digunakan untuk penampungan judi online (judol). Dari tangan J, polisi menemukan puluhan rekening hingga ratusan kartu ATM disita.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut pengungkapan kasus ini diawali dari masuknya informasi ke polisi terkait perdagangan rekening untuk judi online.
 
Baca Juga: 23 Kasus Judol Dibongkar Polres Jakbar dalam Sebulan, Omsetnya Miliaran!
 
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 15 Juli 2024 lalu.
 
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa Jefri terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online," kata Andri.
 
Tak hanya melakukan penangkapan, polisi juga menggeledah kediaman tersangka. Disana, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
 
"Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ungkap Andri.
 
Polres Jakbar sendiri belum membeberkan lebih detail mengenai kasus ini. Pasalnya, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
 
Baca Juga: Antisipasi Judol, Sipropam Polres Pinrang Sidak HP Personel Anggota Kepolisian
 
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan