Rabu, 24 JULI 2024 • 10:00 WIB

Lansia Kepergok Rampok Rumah Warga di Kalideres, Berulang Kali Beraksi

Author

Lansia ditangkap polisi usai kepergok mencuri rumah warga di Kalideres

INDOZONE.ID - Seorang pria sudah lanjut usia (lansia) berinisial AI alias IN (60), harus berurusan dengan pihak kepolisian, usai kepergok warga saat mau mencuri di rumah kosong di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Setelah didalami, AI rupanya bukanlah pemain baru dalam tindak pidana ini. AI ternyata sudah melakukan aksi pencurian ini berulang kali.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menyebut, aksi terakhir AI ini terjadi pada Minggu (21/7/2024) yang lalu, dengan sasaran rumah di kawasan Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT 12/9, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.

Korban saat itu meninggalkan rumah untuk pergi ke gereja.

Baca Juga: Nekat Mencuri untuk Biaya Persalinan Istrinya, Pria Asal Sleman Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Bui

"Pelaku AI alias IN dan EN yang masih DPO melihat rumah tersebut kosong dan mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng," kata AKP Aep dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Sayangnya, aksi mereka kepergok oleh warga dan langsung menjadi sasaran buruan warga, serta satpam setempat.

Kemudian, AI berhasil ditangkap warga, sedangkan rekannya yakni EN berhasil kabur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan alat untuk membobol rumah, antara lain dua obeng, tiga kunci leter L, dan laptop hasil curian mereka sebelumnya.

Barang bukti aksi pencurian lansia di Kalideres

Baca Juga: Pura-pura Mulung, Pria di Pancoran Nekat Mencuri Sepatu Berujung Ditangkap Polisi

Kepada polisi, tersangka mengakui sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Barat.

"Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana Jo 53 Kuhpidana. Tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU