Selasa, 23 JULI 2024 • 16:55 WIB

Dede Akui Beri Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Lakukan Pendalaman!

Author

Vina Cirebon, korban pembunuhan.

INDOZONE.ID - Dede, salah satu saksi kunci kematian Vina dan Eky di Cirebon, mengakui dirinya memberikan keterangan palsu ke hadapan publik. Bareskrim Polri pun mendalami pengakuan itu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahradjo Puro. Djuhandhani memastikan, keterangan Dede akan dijadikan bahan penyelidikan pihaknya.

Pegi Setiawan alias Perong (kiri), Vina (kanan).

"Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Awal Kasus Dugaan Keterangan Palsu dalam Kematian Vina Cirebon Siang ini

Tidak cukup hanya dengan berbekal keterangan ataupun pengakuan saja, Djuhandhani menyebut, penyidik kepolisian harus bisa membuktikan pengakuan itu.

"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," ungkap Djuhandhani.

Akui Beri Keterangan Palsu

Sebelumnya, Dede sempat muncul ke hadapan publik. Dia mengakui sudah memberikan keterangan palsu. Dia pun mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Aksi Sadis Iptu Rudiana Dibongkar Pengacara, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipukul Gembok hingga Dipaksa Minum Urine

Pemberian keterangan palsu diakui Dede, bermula saat dirinya diajak oleh Aep ke kantor polisi. Dia awalnya tidak mengetahui tujuan ke kantor polisi. 

Di sana, Dede diarahkan memberikan keterangan oleh Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. 

Terkait kasus ini, keluarga terpidana kasus ini sudah melaporkan Dede dan Aep ke Bareskrim Polri dengan tudingan kasus dugaan pemberian keterangan palsu.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan