Jumat, 19 JULI 2024 • 17:05 WIB

KAI Tertibkan Aset 6 Rumah Jalan Mawar, Ricuh dengan Warga yang Klaim Miliknya

Author

  Sebanyak 6 aset rumah perusahaan (RPR) yang ada di sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Jember, ditertibkan PT KAI Daop 9.

INDOZONE.ID - Sebanyak 6 aset rumah perusahaan (RPR) yang ada di sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditertibkan oleh PT. KAI Daop 9 Jember, Jumat (19/7/2024).

Dalam proses penertiban yang dilakukan itu, terpantau terjadi kericuhan antara petugas dari PT. KAI yang dibantu oleh anggota dari Polres Jember dan Kodim 0824 setempat dengan warga yang menempati RPR.

Karena warga mengklaim rumah yang ditempatinya sudah puluhan tahun itu adalah menjadi miliknya. Berdasarkan sejumlah bukti yang diakui berdasarkan keputusan persidangan.

Baca Juga: Curhatan Warga Twitter pada Isu Penggusuran Warpat-Puncak

Namun demikian, meskipun terjadi kericuhan. Proses penertiban aset yang dilakukan dari pukul 09.00 WIB itu terus dilakukan sampai selesai. Dimana menurut PT. KAI, rumah yang berstatus RPR itu adalah aset negara dan harus diselamatkan dari pihak lain yang tidak memiliki hak.

"Jadi rumah perusahaan atau RPR ini adalah aset negara. Untuk rumah yang lain (tidak ditertibkan) karena berstatus sewa. Artinya mengakui kepemilikan bahwa ini aset negara yang dikelola oleh PT. KAI," kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo saat dikonfirmasi disela proses penertiban.

  Sebanyak 6 aset rumah perusahaan (RPR) yang ada di sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Jember, ditertibkan PT KAI Daop 9.

"Sedangkan untuk enam RPR ini memang yang bersangkutan tidak mau melakukan sewa, atau tidak mengakui bahwa rumah tersebut adalah aset negara. Sehingga kami lakukan penertiban," sambungnya.

Hengki menjelaskan, RPR tersebut merupakan aset PT KAI yang sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tercatat dalam aktiva perusahaan.

Baca Juga: Buntut Penggusuran SDN Pocin, Walkot Depok Dilaporkan ke Polda Metro

Keenam RPR yang ditertibkan, dua rumah berada di Gang 13, dan empat sisanya berada di Gang 15. "Semuanya berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor," ucapnya.

Terkait proses penertiban yang dilakukan saat ini, Hengki menjelaskan, setelah melalui proses yang berlangsung dua tahun belakangan. Melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN), hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Para penghuni aset PT KAI tersebut, dulu pernah melakukan gugatan pembatalan SHGB milik PT KAI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selaku Tergugat dan PT KAI Daop 9 Jember selaku Tergugat II Intervensi," jelasnya.

"Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan Kembali, seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember," lanjutnya.

Sesuai putusan Nomor 168/G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022. Pada pokoknya gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing.

"Sehingga secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan dimana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan. Juga tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah dari PJKA, PERUMKA, maupun PT KAI kepada para penghuni," ulasnya.

Hengki menjelaskan, terkait status RPR itu dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.

Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kata Hengki, rumah RPR itu terus ditempati oleh anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

Baca Juga: Soal Pencabutan Pergub Penggusuran, Pj Gubernur DKI: Lagi Dipilah-pilah

"Totalnya ada ratusan, nanti detailnya kami informasikan lagi. Setiap bulannya (harga sewa) kurang lebih Rp 500 ribu. Kami memang punya bestline (batas toleransi minimal harga sewa)," ujarnya.

"Kami sudah tawarkan kepada yang bersangkutan sewa di bawah bestline. Tapi mereka (penghuni 6 RPR) memang tidak ada itikad untuk melakukan sewa. Untuk lainnya berkenan," lanjut Hengki.

Sebanyak 6 aset rumah perusahaan (RPR) yang ada di sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Jember, ditertibkan PT KAI Daop 9.

Selanjutnya dari proses penertiban, diketahui dari lokasi. Barang-barang milik penghuni enam rumah yang ditertibkan diamankan di Gudang Olahraga PT. KAI dan diberi label dekat lokasi.

Untuk nantinya, kata Hengki, akan diambil kembali oleh pemiliknya dan pindah ke tempat tinggal yang lain.

Baca Juga: Polri Bongkar Penyuplai Pabrik Senpi ke Teroris PT KAI, Ternyata dari Semarang

"Sementara ini (enam RPR yang ditertibkan) kami amankan dulu sebagai aset negara. Tidak tahu nanti kita liat kondisi dan jika ada peminat (mungkin) untuk disewakan kembali," tandasnya.

Dari proses penertiban enam RPR terpantau terjadi kericuhan. Salah seorang warga Reta Catur Pristiwantono didukung oleh penghuni lainnya.

Mencoba untuk mempertahankan harta benda miliknya untuk tidak dikeluarkan, dari RPR yang diklaim sebagai miliknya.

"Kami (menolak) karena punya dasar hak. Dengan KAI melakukan ini (penertiban) tidak ada surat perintah, atau surat tugas untuk mengambil maupun mengeluarkan barang (dari dalam rumah). Kita minta dari awal tidak dikasih, tapi ketika di tengah proses tiba-tiba baru ditunjukkan," kata pria yang akrab disapa Reta ini.

Menurut Reta, terkait tindakan penertiban yang dilakukan oleh PT.KAI juga tidak ada surat tugas dari Kejaksaan maupun Pengadilan.

"Bahkan putusan (pengadilan) yang dulu pernah dilakukan adalah NO. Artinya kembali ke tingkat pertama, yaitu legal standing atau Kembali bisa melakukan banding. Juga tidak ada (penetapan pengadilan) PT. KAI menang dalam putusan itu," tegasnya.

"Memang KAI punya SHGB tapi (dinilai) cacat prosedur. Intinya dasar penertiban ini tidak ada. Apa yang dilakukan ini tidak benar," sambungnya.

Terkait alasan dirinya bersama warga lain yang menolak melakukan sewa kepada PT. KAI. Reta menjelaskan jika aturan sewa dianggap tiba-tiba dilakukan.

"Kala itu atas dasar SHGB tanggal 2 April 2020. Kemudian hari ini dilakukan penertiban dengan dilakukan pengosongan rumah. Ini bukan penertiban, ke depan kita akan lihat perkembangannya. Cara ini pun tidak benar," ujarnya.

"Saya minta kepada Pak Jokowi kepada Pak AHY dari ATR/BPN untuk juga dilakukan pengkajian kembali ini cacat prosedur. Kami menilai cara mendapat SHGB juga mencuri PBB masyarakat," lanjutnya.

"Karena dalam SK Kanwil tanggal 14 Januari 2020, apabila PT. KAI ingin melanjutkan lewat (penguasaan) SHGB. Dia harus melengkapi persyaratan, tanah dan bangunan harus jelas bukan sengketa. PBB 178 orang itu (yang menempati RPR), harus dijadikan satu induk. Apabila tidak memenuhi syarat (dapat) dengan batal dengan sendirinya," tandasnya.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung