Jumat, 19 JULI 2024 • 14:39 WIB

Gibran Mundur, Teguh Prakosa Akan Dilantik Jadi Wali Kota Solo Malam Ini

Author

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa

INDOZONE.ID - Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, direncanakan dilantik menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mengundurkan diri sebagai Wali Kota.

Teguh bakal dilantik sebagai Wali Kota Solo, bukan Pelaksana tugas (Plt) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (19/7/2024), sekira pukul 19.00 WIB.

Teguh Prakosa dan Gibran Rakabuming Raka.

Percepatan pelantikan ini merupakan keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Ini Pesan Gibran untuk Teguh Usai Mundur sebagai Wali Kota Solo

Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Wali Kota itu, dari Mendagri lewat provinsi. Dari provinsi, menghendaki pelantikan dipercepat dari jadwal awal 23 Juli 2024 nanti.

"Pelantikan Pak Teguh sebagai wali kota nanti malam di Semarang," ujarnya, Jumat (19/7/2024).

Menurutnya, pengangkatan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota, merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). DPRD nantinya hanya sekadar mengumumkan saja. 

Baca Juga: Ramai soal Prabowo Pangkas Anggaran Makan Siang Gratis, Gibran: Kata Siapa?

“Paripurna nanti diatur lagi, mungkin pekan depan. Dibahas kemarin saat Bamus, rencana Jumat jam 15.00 WIB. Informasi sore ini berkembang cepat, dari pihak Gubernur atau provinsi menghendaki pelantikan terlebih dahulu," papar dia.

Sugeng menegaskan, dengan diberhentikannya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, secara otomatis Teguh Prakosa akan menggantikannya. 

“Secara otomatis, wali kota sudah ke Pak Teguh. Bukan Plt, tapi langsung pejabat Wali Kota," jelasnya.

Baca Juga: Blusukan Usai Mundur sebagai Wali Kota Solo, Gibran Pamitan Sambil Belanja Masalah

Dikatakannya, ada perbedaan dalam mengemban tugas Wali Kota dan Pelaksana tugas (Plt). Jika Teguh dilantik sebagai Plt, maka kewenangannya akan terbatas. 

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa

Sebaliknya, jika dilantik sebagai wali kota, kewenangannya akan lebih leluasa dan bisa mengambil kebijakan.

“Ada perbedaan kewenangan antara Plt dengan wali kota, plt kewenangannya terbatas, kalau wali kota kewenangan sama persis. Misalnya penandatanganan persetujuan pertama APBD, plt nggak bisa, tapi kalau wali kota bisa secara urgensi keberadaan pemimpin daerah, wali kota lebih pas atau kontekstual dibutuhkan oleh daerah daripada plt,” ungkap dia.

Baca Juga: Relawan Padati dan Berkumpul di DPRD Solo, Gibran Ucapkan Terima Kasih

Nantinya, tidak ada pendamping atau wakil yang akan menemani Teguh selama memimpin Kota Solo sebagai Wali Kota. 

“(Wakil) Nggak ada, diregulasi sudah diatur. Kalau tinggal sisa waktu kurang dari dua tahun nggak perlu ada wakil, kan ini tinggal menghitung hari saja,” bebernya.

Sugeng berharap, Teguh bisa langsung bekerja usai dilantik sebagai Wali Kota. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai. 

Baca Juga: Resmi Mundur, Gibran Baca Surat Pengunduran Diri di Rapat Paripurna DPRD Solo

“Secara praktis bisa melangsungkan berbagai agenda yang limit. Usia DPRD kan tinggal menghitung hari, sampai 14 Agustus pembahasan Perda, pembahasan KUA-PPAS, termasuk pembahasan APBD perubahan. Itu yang dibutuhkan pejabat definitif, apalagi nanti ada nota penjelasan APBD oleh wali kota, persetujuan bersama wali kota dan DPRD tentang APBD, ya wali kota jadi,” tandasnya. 


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan