Rabu, 17 JULI 2024 • 18:05 WIB

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah

Author

Ilustrasi Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah.

INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia tengah merancang regulasi baru larangan penjualan rokok yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya rokok.

Dalam draf Pasal 434 Huruf E Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, terdapat ketentuan tentang larangan penjualan rokok di area sekolah dan tempat bermain anak dalam radius 200 meter.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," demikian bunyi draf peraturan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan 5 Jenis Bansos pada Juli 2024, Simak Rincian Selengkapnya!

Ilustrasi Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah.

Selain itu, draf peraturan ini juga mencakup beberapa larangan tambahan terkait penjualan rokok. Beberapa ketentuan penting lainnya adalah:

1. Larangan Penjualan Rokok Menggunakan Mesin Layanan Diri:

Penjualan rokok menggunakan mesin layanan diri dilarang untuk menghindari akses mudah bagi anak-anak dan remaja.

2. Larangan Penjualan Kepada Warga di Bawah 21 Tahun dan Perempuan Hamil:
Rokok tidak boleh dijual kepada individu yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil untuk melindungi kelompok rentan dari dampak negatif rokok.

Baca Juga: Simpel, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024!

Ilustrasi Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah.

3. Pembatasan Penjualan di Lokasi Strategis:
Rokok tidak boleh dijual di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui pembeli untuk mengurangi paparan visual terhadap produk tembakau.

4. Pelarangan Penjualan Menggunakan Aplikasi Komersial Elektronik dan Media Sosial:
Penjualan rokok melalui aplikasi komersial elektronik dan media sosial dilarang untuk mencegah promosi dan distribusi rokok kepada generasi muda melalui platform digital.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2024

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, akses terhadap produk tembakau dapat diminimalisir di lingkungan-lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak.

Baca Juga: Menurut Data BPS, Aceh Jadi Urutan Pertama Kasus Pemerkosaan Tertinggi di Indonesia

Ilustrasi Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya global untuk mengurangi konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong negara-negara anggotanya untuk menerapkan kebijakan ketat dalam pengendalian tembakau guna menurunkan angka kematian dan penyakit yang disebabkan oleh merokok.

Namun, penerapan regulasi ini tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Baca Juga: Media Singapura Sebut Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Giveaway

Ilustrasi Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah.

Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan regulasi ini dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya dalam melindungi generasi muda dari bahaya merokok.

Peraturan larangan penjualan rokok yang baru ini masih dalam tahap draf dan akan melalui proses pembahasan lebih lanjut sebelum disahkan.

Pemerintah juga diharapkan mengadakan sosialisasi yang luas agar masyarakat memahami pentingnya regulasi ini dan mendukung pelaksanaannya demi kesehatan bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: RPP Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023