INDOZONE.ID - Operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh 2024 sudah memasuki hari kedua.
Khusus di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), sebanyak 2.971 pengendara yang melanggar terekam kamera tilang elektronik atau E-TLE pada hari pertama operasi.
"Untuk pelanggaran yang ditilang dengan E-TLE pada hari pertama operasi itu ada 2.971 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dari ribuan perkara tersebut, mayoritas jenis pelanggaran terbanyak ada pada pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, jumlahnya mencapai 702 pelanggar.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tercatat ada sebanyak 109 pelanggaran marka jalan yang terekam kamera tilang elektronik.
"Jadi berkendara lalu lintas di jalan itu harus patuh pada marka jalan, pada rambu, kecepatan pengemudi, kelayakan kendaraannya, kesiapan pengetahuan pengemudinya ini harus ditingkatkan," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Hampir Sepekan Operasi Patuh di Jakarta, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak
Selain itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkap adanya penurunan angka kecelakaan lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Kejadian kecelakaan menurun sampai dengan saat ini tidak terjadi kecelakaan lalu lintas dibanding tahun lalu selama periode Operasi Patuh Jaya," kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri saat ini tengah menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh.
Operasi ini digelar serentak diseluruh wilayah di Indonesia selama dua pekan dan dimulai pada 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024.
Baca Juga: Libatkan Ribuan Personel, Operasi Patuh Jaya Kembali Digelar, Catat Tanggalnya!
Ada sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama kepolisian. Berikut jenis-jenis pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Patuh 2024:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara tidak memiliki SIM atau dibawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan tidak layak jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK sah
- Melanggar marka jalan.
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Parkir liar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan