Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 15 JULI 2023 • 02:20 WIB

Hampir Sepekan Operasi Patuh di Jakarta, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

Ilustrasi Polisi menjalankan Operasi Patuh.

INDOZONE.ID - Operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Jaya yang digelar di Jakarta dan sekitarnya sudah memasuki hari kelima. Polda Metro Jaya sendiri membeberkan jenis-jenis pelanggaran terbanyak yang berhasil terjaring dalam operasi tersebut.

"Paling banyak (jenis pelanggaran) itu tadi penggunaan helm, melawan arus, yang masih banyak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Kendati demikian, Latif tidak merinci terkait jumlah pelanggaran yang terjaring selama empat hari beroperasi. Dia hanya menyebut pelanggar yang terjaring sudah mencapai ribuan pengendara.

"Hari ketiga sudah sekitar hampir 3 ribuan," beber Latif.

Baca Juga: Libatkan Ribuan Personel, Operasi Patuh Jaya Kembali Digelar, Catat Tanggalnya!

Lebih jauh, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur ini mengungkap jika pihaknya lebih mengedepankan penindakan tilang menggunakan tilang elektronik. Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap melakukan penindakan manual di titik-titik tertentu.

"Memang kalau kita masih menggunakan tilang manual akan berat, makanya kita maksimalkan tilang elektronik meskipun memang beberapa titik di Jakarta tilang manual ini kita maksimalkan," kata Latif.

Diketahui, Polri menggelar operasi lalu lintas di sejumlah wilayah di Indonesia. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya menggelar operasi dengan sandi Operasi Patuh Jaya.

Baca Juga: 9 Hari Operasi Patuh di Jakarta, 1.909 Pengendara Ditilang Pakai E-TLE

Operasi ini digelar sejak 10 Juli 2023 sampai 23 Juli 2023. Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus sasaran dalam operasi ini.

Berikut 14 jenis pelanggarannya:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendara dengan pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan hp saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm SNI.
  5. Tidak Menggunakan safety belt.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  11. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
  12. Langgar marka atau bahu jalan.
  13. Rotator dan sirine bukan peruntukannya.
  14. Penertiban plat RFS/RFP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hampir Sepekan Operasi Patuh di Jakarta, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

Link berhasil disalin!