INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya memberikan sanksi terhadap para polisi yang pungli (pungutan liar) di ruas Jalan Tol Halim, Jakarta. Sebagaimana diketahui, pungli tersebut sempat viral di media sosial.
Sementara itu, sanksi untuk polisi yang terbukti pungli, yakni mutasi keluar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
"Sudah (diberikan sanksi), lagi diproses," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Latif membeberkan sanksi yang diberikan kepada ketiga oknum polisi tersebut. Sanksinya tidak lain, adalah mutasi ke luar Ditlantas.
"Sudah kita lakukan. Untuk sementara, sudah kita lakukan mutasi, segera pindah dari lalin," ucap Latif.
Satu dari tiga oknum polisi itu, sudah dipastikan diberikan sanksi mutasi. Untuk dua anggota lain, masih diproses.
Baca Juga: Rekam Aksi Polisi Nakal Pungli di Tol, Polda Metro Apresiasi Sopir Pikap
"Kita lihat skala prioritas karena satu, yang dua orang ini kan pelaksana tugas tapi kan tidak tahu prosesnya. Yang satu yang memang kita keluarkan," kata Latif.
Viral di Medsos
Sebelumnya, media sosial dibuat heboh dengan rekaman dashcam mobil pikap yang menampilkan aksi oknum polisi menerima pungli. Parahnya, uang pungli yang diterima, berupa recehan.
Peristiwa ini terjadi di ruas Jalan Tol Halim, tepatnya di Km 0+700, Kamis 4 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB. Terkait viralnya video tersebut, Polda Metro Jaya sudah menyampaikan permintaan maaf.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan