Selasa, 09 JULI 2024 • 10:57 WIB

Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Profil Eman Sulaeman: Hakim yang Kabulkan Gugatan Praperadilan di PN Bandung

Author

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan/am)

INDOZONE.ID - Gugatan praperdilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024) yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman, seperti yang dikutip Antara.

Eman Sulaeman selaku sang hakim membacakan amar putusan praperadilan dari pihak pemohon dalam kasus ini Pegi Setiawan terhadap termohon, atau Polda Jawa Barat.

Hakim juga menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Baca Juga: Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka

Profil Hakim Eman Sulaeman

Profil Haki Eman Seulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan dalam gugatan Pra Peradilan. (pn-bandung.go.id)

Tentunya sosok sang hakim yang memutuskan perkara menjadi pembicaraan di media sosial. Banyak yang memberi apresiasi kepada sang sosok hakim

Menurut laman resmi Pengadilan Negeri Bandung (pn-bandung.go.id), Eman Sulaeman adalah salah satu hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Ia telah bertugas di PN Bandung sejak 2021 dan berpangkat Pembina Tingkat I IV/b.

Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975. Ia meraih gelar S1 di jurusan Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan pada 1999.

Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

9 Amar Putusan dari Hakim Eman Sulaeman kepada Pegi Setiawan

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan/am)

Dalam pembacaannya juga, hakim Eman Sulaeman juga turun membacakan 9 poin putusan hakim terhadap gugatan pemohon.

Baca Juga: 9 Poin Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Salah Satunya Meminta Polisi Mengembalikan Harkat Martabat Pemohon

"Memperhatikan undang-undang No.8 tahun 1981 putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU XII/2014 serta peraturan lain yang bersangkutan, mengadili"

  • Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor Estaf/90/V/RES124/2024/Disdeskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  • Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum.
  • Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor Estaf/90/V/RE124/2024/Disdeskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum

Baca Juga: Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Tiga Hakim Dissenting Opinion

  • Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  • Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon
  • Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
  • Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
  • Membebankan biaya perkara pada negara.

Polda Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pn-bandung.go.id